KOMPAS.com - Pemungutan suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan secara serentak pada hari ini, Rabu (14/2/2024).
Masyarakat akan menggunakan hak suaranya untuk memilih presiden-wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPR Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pada pemilu kali ini, terdapat tiga kategori pemilih, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Waktu pencoblosan untuk masing-masing kategori berbeda-beda, jadi masyarakat sebaiknya tahu agar tak salah jam saat datang ke TPS.
Baca juga: Tak Bisa Tunjukkan KTP Asli, Ini Solusi agar Bisa Mencoblos di Pemilu 2024
Waktu mencoblos sesuai kategori pemilih
Dikutip dari Instagram KPU, berikut rincian waktu pencoblosan bagi tiap pemilih:
Pemilih dalam DPTDPT adalah pemilih yang namanya telah terverifikasi dan ditetapkan oleh KPU.
Daftar tersebut sebelumnya sudah disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kategori pemilih ini bisa mendatangi TPS untuk menggunakan hak suaranya pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Pemilih dalam DPTbDPTb adalah kategori pemilih yang mencoblos tidak pada TPS awal sesuai domisili asli karena kondisi tertentu.
Sebelumnya, kategori pemilih ini sudah mengurus pindah memilih di KPU setempat di mana mereka tinggal pada saat hari pencoblosan.
Pemilih yang termasuk pada kategori DPTb, bisa datang ke TPS pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Namun, mereka diimbau untuk hadir paling cepat pada pukul 11.00 waktu setempat.
Pemilih dalam DPKDPK adalah pemilih yang memiliki identitas diri secara sah, namun tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb.
Nantinya, pemilih pada kategori ini akan dilayani oleh TPS yang didatangi selama surat suara masih tersedia.
Khusus kategori ini, pemilih disarankan datang ke TPS 1 jam terakhir sebelum TPS ditutup, yaitu pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Baca juga: Cara Mengecek Lokasi TPS Menggunakan NIK secara Online
Dokumen yang perlu dibawa ke TPS
Pemilih wajib membawa sejumlah dokumen saat datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024.
Berikut rinciannya:
DPT- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan (suket)
- Formulir Model C Pemberitahuan-KPU
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan (suket)
- Formulir Model A-Surat Pindah Memilih
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan (suket).
Baca juga: Simak, Ini Kriteria Surat Suara Sah pada Pemilu 2024
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.