KOMPAS.com - BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat yang belum menjadi peserta aktif untuk mendaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebab, menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, kepesertaan JKN menjadi syarat administrasi untuk mengurus sejumlah layanan publik.
Hal tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN yang ditetapkan pada 6 Januari 2022.
Terbaru, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menguji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai 1 Maret 2024.
Uji coba di sejumlah kantor yang tersebar di enam Kepolisian Daerah (Polda) ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
"Dalam Perpol tersebut kepesertaan JKN menjadi salah satu syarat penerbitan SKCK. Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024," ungkapnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/2/2024).
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta, segera membuat BPJS Kesehatan baik secara daring maupun luring.
Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan 2024?
Baca juga: Catat, Ini Layanan Publik yang Wajibkan Syarat BPJS Kesehatan 2024
Syarat daftar BPJS Kesehatan
Pembuatan atau pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan perseorangan maupun kolektif dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan syarat-syaratnya.
Berikut syarat pendaftaran BPJS Kesehatan, seperti dilansir portal resmi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Rekening buku tabungan BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Bank Jateng, atau Bank Panin. Bisa juga menggunakan rekening kepala keluarga atau anggota keluarga dalam satu KK atau anggota keluarga yang menanggung iuran
- Surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermeterai Rp 10.000 yang ditandatangani pemilik rekening. Surat kuasa wajib bertanda tangan pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening
- Bagi warga negara asing (WNA), lampirkan fotokopi paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang.
Selain syarat di atas, calon peserta wajib menyiapkan syarat lain seperti nomor ponsel dan alamat email yang masih aktif.
Baca juga: Resmi, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Mulai 1 Maret 2024
Cara daftar BPJS Kesehatan 2024
Masyarakat dapat membuat BPJS Kesehatan secara langsung maupun dari jarak jauh atau online.
Cara daftar BPJS Kesehatan offline dilakukan dengan mendatangi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota.
Sementara bagi yang ingin membuat BPJS Kesehatan tanpa antre, dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
Berikut cara membuat BPJS Kesehatan offline dan online:
Cara daftar BPJS Kesehatan offline- Kunjungi Kantor cabang atau Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten/Kota
- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) mulai dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, alamat/domisili, dan pilihan kelas perawatan (I, II, atau III)
- Pilih juga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat, nomor ponsel dan email aktif, serta nomor rekening bank
- Ambil nomor antrean administrasi dan tunggu untuk mendapatkan pelayanan
- Setelah menyelesaikan adminsitrasi, calon peserta akan menerima nomor virtual account yang digunakan untuk pembayaran iuran pertama
- Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui autodebet dalam waktu paling cepat 14 hari dan paling lambat 30 hari setelah pendaftaran
- Selanjutnya, Kartu JKN-KIS akan dikirim paling lambat enam hari setelah pembayaran iuran pertama berhasil.
- Buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh melalui Google Play Store atau App Store
- Klik "Daftar" dan pilih "Pendaftaran Peserta Baru"
- Baca dan cermati ketentuan pendaftaran, kemudian klik "Setuju"
- Siapkan kelengkapan data seperti NIK, KK, dan nomor rekening bank
- Masukkan NIK dan ketik kode captcha
- Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan
- Isi data diri mulai dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, dan alamat/domisili
- Pilih kelas perawatan (I, II, atau III) dan pilih FKTP terdekat
- Masukkan nomor ponsel dan alamat email yang aktif dan klik "Simpan"
- Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan
- Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN
- Calon peserta akan menerima nomor virtual account untuk pembayaran iuran pertama secara autodebet yang dikirim melalui email
- Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui autodebet dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran
- Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat enam hari setelah pembayaran atau dapat diunduh langsung pada aplikasi Mobile JKN.
Cara mendaftar BPJS Kesehatan tersebut dikhususkan bagi kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja (BP).
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU dan BP adalah sebesar:
- Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah
- Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
- Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Besaran iuran tersebut juga berlaku untuk kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan sebagainya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.