Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Urus SKCK dan Layanan Publik Lain

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kompas.com/Pramdia Arhando
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan untuk urus SKCK dan layanan publik lain.
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat yang belum menjadi peserta aktif untuk mendaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sebab, menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, kepesertaan JKN menjadi syarat administrasi untuk mengurus sejumlah layanan publik.

Hal tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN yang ditetapkan pada 6 Januari 2022.

Terbaru, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menguji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai 1 Maret 2024.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji coba di sejumlah kantor yang tersebar di enam Kepolisian Daerah (Polda) ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

"Dalam Perpol tersebut kepesertaan JKN menjadi salah satu syarat penerbitan SKCK. Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024," ungkapnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/2/2024).

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta, segera membuat BPJS Kesehatan baik secara daring maupun luring.

Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan 2024?

Baca juga: Catat, Ini Layanan Publik yang Wajibkan Syarat BPJS Kesehatan 2024


Syarat daftar BPJS Kesehatan

Pembuatan atau pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan perseorangan maupun kolektif dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan syarat-syaratnya.

Berikut syarat pendaftaran BPJS Kesehatan, seperti dilansir portal resmi:

Selain syarat di atas, calon peserta wajib menyiapkan syarat lain seperti nomor ponsel dan alamat email yang masih aktif.

Baca juga: Resmi, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Mulai 1 Maret 2024

Cara daftar BPJS Kesehatan 2024

Masyarakat dapat membuat BPJS Kesehatan secara langsung maupun dari jarak jauh atau online.

Cara daftar BPJS Kesehatan offline dilakukan dengan mendatangi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota.

Sementara bagi yang ingin membuat BPJS Kesehatan tanpa antre, dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.

Berikut cara membuat BPJS Kesehatan offline dan online:

Cara daftar BPJS Kesehatan offline Cara daftar BPJS Kesehatan online

Cara mendaftar BPJS Kesehatan tersebut dikhususkan bagi kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja (BP).

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU dan BP adalah sebesar:

Besaran iuran tersebut juga berlaku untuk kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan sebagainya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi