KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan menjelang Ramadhan 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, hal tersebut seiring dengan kebutuhan masyarakat yang cenderung meningkat.
Menurutnya, mendekati bulan puasa dan Hari Raya, masyarakat Indonesia kerap disibukkan dengan kebutuhan baju baru, perlengkapan baru, serta persiapan pulang kampung.
"Memang seperti itu, kemudian modus-modus penipuan ini akan meningkat melihat dari masyarakat sendiri ada kebutuhan dan keinginan," ujarnya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Februari 2024 yang ditayangkan dalam kanal YouTube OJK, Senin (4/3/2024).
Friderica mengungkapkan, pinjaman online (pinjol) ilegal kemungkinan masih akan menghantui menjelang Ramadhan.
Bahkan, angkanya diprediksi masih dapat meningkat dari bulan lalu dengan 1.400 laporan pinjol ilegal.
Baca juga: Marak Tiba-tiba Ditagih Pinjol padahal Tidak Utang, Apa Solusinya?
Modus penipuan rawan terjadi jelang Ramadhan 2024
Salah satu modus penipuan yang kerap terjadi menjelang Ramadhan adalah transfer dari pinjol ilegal meski masyarakat tidak pernah mengajukan pinjaman.
"Kemudian tiba-tiba masuk ke rekening, korban akan dipaksa untuk mengembalikan dana dengan disertai bunga yang cukup besar," ucap Friderica.
Modus penipuan tersebut juga beberapa kali dialami masyarakat, disertai ancaman akan menyebarkan data pribadi jika tak mau membayar.
Menurut Friderica, jika mengalami kejadian ini, korban perlu melapor ke bank terkait dan meminta agar jumlah dana yang masuk diblokir.
Selanjutnya, korban harus melaporkan ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di alamat kontak157.ojk.go.id.
"Juga jangan dipakai, kalau tidak pernah pengajuan ya jangan dipakai," tutur Friderica.
Kontak penagih utang atau debt collector pun perlu diblokir, serta sedapat mungkin diabaikan agar tidak terus-menerus diganggu.
"Selain itu, laporkan ke Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat," ungkapnya.
Baca juga: OJK Terbitkan Daftar 233 Pinjol Ilegal per 13 Februari 2024, Berikut Rinciannya
Marak penawaran umrah murah
Menjelang Ramadhan, OJK turut meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran promo paket perjalanan wisata atau umrah dengan harga tidak masuk akal.
"Ini juga mesti hati-hati karena orang itu kan biasanya positive thinking ada tawaran umrah banyak sekali yang masuk ke kita," ujar Friderica.
Marak pula penipuan dengan modus pengiriman bingkisan atau parsel yang diinformasikan melalui WhatsApp (WA).
Modus tersebut memungkinkan pelaku mencuri data-data penting korban, seperti email dan informasi kartu kredit, hanya dari mengeklik tautan atau aplikasi yang dikirim.
"Kita lihat kemungkinan orang kirim informasi via WA untuk buka aplikasi yang ternyata kita lihat seperti modus penipuan sniffing," kata dia.
Cara melaporkan penipuan jelang Ramadhan
Sebelumnya, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menegaskan, masyarakat yang mendapat tagihan pinjol padahal tidak pernah berutang dapat melapor ke OJK.
Laporan dapat dilakukan jika tagihan berasal dari pinjol berizin OJK maupun tidak berizin atau pinjol ilegal.
"Laporkan ke OJK di 157 atau WhatsApp 081157157157 dengan bukti lengkap," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (8/2/2024).
Sarjito mengimbau masyarakat untuk tidak takut saat mendapat ancaman dari pelaku penagihan.
Terutama, jika benar-benar tidak mengajukan pinjaman dana dan telah menjaga semua identitas pribadi dengan baik.
"Jangan takut ditekan sekali lagi," kata dia.
Nantinya, menurut Sarjito, satgas dari OJK akan segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk beserta buktinya.
"Dengan bukti-bukti yang valid tentu akan menjadi bahan satgas untuk di-follow up," ungkapnya.
Baca juga: OJK Buka Rekrutmen Calon Staf 1-6 Maret 2024, Ini Cara Daftarnya
Berikut kontak OJK untuk melaporkan teror pinjol:
- Situs kontak157.ojk.go.id
- Telepon 157
- Pesan WhatsApp 081157157157
- Email: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Selanjutnya, laporkan nomor ponsel penagih pinjol ilegal ke platform aduan nomor milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di laman aduannomor.id.
Aduan disertai lampiran bukti pendukung berupa tangkapan layar SMS, rekaman percakapan, atau bukti pendukung lain yang berkaitan dengan tindakan penipuan.
Sertakan pula identitas pelapor dengan benar agar aduan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah dan nomor pelaku dapat diblokir.
Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, masyarakat dapat segera melaporkannya ke kepolisian terdekat.
Laporan ke kepolisian dapat diajukan secara online melalui:
- Situs https://patrolisiber.id
- Email info@cyber.polri.go.id.
Masyarakat juga dapat melaporkan modus penipuan promo umrah atau pengiriman parsel via WhatsApp kepada laman aduan Kemenkominfo serta penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Cara Memperbaiki Skor BI Checking atau SLIK OJK yang Terlanjur Buruk
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.