KOMPAS.com - Gratifikasi artinya pemberian secara cuma-cuma kepada orang dengan maksud dan tujuan tertentu yang tidak diungkapkan.
Namun ini sedikit berbeda dengan “suap”. Gratifikasi niat awalnya lebih sering dimaksudkan untuk “mengambil hati” pihak yang diberikan.
Praktik ini dilarang bagi seluruh pejabat dan penyelenggara negara, dan akan mendapatkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran tersebut.
Baca juga: Apa Itu Komisaris Independen? Berikut Pengertian, Syarat, dan Fungsinya
Lantas, apa itu gratifikasi dan seperti apa sanksi bagi yang melakukannya?
Apa itu gratifikasi?
Pengertian gratifikasi dijelaskan dalam Pasal 12B Undang-Undang (UU) No.20 Tahun 2001.
Gratifikasi adalah pemberian segala sesuatu, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Ini terjadi apabila pihak pengguna layanan memberikan sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran atau transaksi untuk mencapai tujuan tertentu yang diinginkan. Biasanya hanya memberikan tanpa ada maksud apa pun.
Contoh gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Baca juga: Apa Itu Perusahaan Perseroan atau Persero? Berikut Pengertian dan Tujuannya
Pasal gratifikasi
Peraturan yang mengatur tentang gratifikasi tercantum dalam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001.
Pasal ini berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pengecualian gratifikasi kemudian dijelaskan dalam Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001.
Disebutkan bahwa, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Apa Itu Hak Angket DPR? Berikut Pengertian, Fungsi, dan Cara Penggunaannya
Aturan hukum dan sanksi gratifikasi
Penjelasan aturan hukum tentang gratifikasi juga dijelaskan secara rinci dalam Pasal 12 UU No. 20/2001.
Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Demikian penjelasan mengenai apa itu gratifikasi, beserta contoh dan sanksinya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.