KOMPAS.com - Seorang pemilik toko berinisial RA (52) meninggal dunia usai menjadi korban penusukan di Ruko Boutique, Jalan Borobudur, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin (1/4/2024).
Pelaku yang bernisial DN sempat kabur usai melakukan aksinya. Namun, pihak kepolisian saat ini telah mengamankannya.
Video detik-detik pelaku yang kabur menggunakan mobil warna putih usai menusuk RA pun beredar di berbagai platform media sosial.
Berikut 5 fakta tentang penusukan pemilik toko di Tangerang yang videonya sempat viral di media sosial.
Baca juga: Kesaksian Ketua RT soal Penusukan Pasutri di Tebet, Istri Korban Merangkak Minta Tolong...
1. Korban awalnya minta pelaku lepas sepatu
Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika ND melihat-lihat baju yang dijual korban.
Saat itu, korban yang tengah mengepel lantai meminta pelaku melepaskan sepatunya sebelum masuk toko.
"Tetapi pelaku tak ingin melepaskan sepatu, lalu tidak jadi membeli di toko korban dan meninggalkan toko korban," ujar Stanlly, diberitakan Kompas.com, Selasa (2/4/2024).
Saat ND meninggalkan toko tersebut, dia mendengar RA melontarkan kata makian berupa "tai". Akibatnya, mereka terlibat cekcok.
Baca juga: Ramai soal Video Satpol PP Duel dengan Pedagang Kopi Keliling di Bundaran HI, Diawali Aksi Penusukan
2. Pelaku bawa katana di mobil
Stanlly menjelaskan, pelaku kemudian mengambil katana dari dalam mobilnya. Pelaku lantas menusukkan katana tersebut ke bawah dada kiri RA.
"Korban bersimbah darah dan lari ke depan toko, tersungkur tidak bergerak," lanjut Stanlly.
Menurutnya, senjata tajam itu terbuat dari besi stainless sepanjang 50 sentimeter bertuliskan "Baton Sword" dengan sarung terbuat dari besi warna hitam.
"Untuk sementara katana ini dibawa oleh pelaku. Nanti kami dalami lagi apakah punya dia atau punya siapa, kami dalami lagi," ujar Stanlly, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/4/2024).
Meski demikian, pihak kepolisian masih akan mengusut pemilik asli katana tersebut serta alasan ND menyimpan senjata dalam mobilnya.
3. Pelaku mengaku sakit hati
Lebih lanjut, Stanlly mengungkapkan, pelaku mengaku sakit hati sehingga tega menghabisi nyawa korban.
"Pada saat pelaku meninggalkan toko korban, pelaku mendengar kata 'tai' yang dikeluarkan korban. Pelaku tersinggung dan menanyakan apa maksud dan ucapan korban," ungkap dia, diberitakan Kompas.com (2/4/2024).
Stanlly juga memastikan, pelaku dan korban tidak saling mengenal.
Baca juga: Kronologi Penusukan Pasutri di Tebet, Korban dan Pelaku Diduga Saling Kenal
4. Pelaku sempat kabur dan menabrak kendaraan lain
Setelah melakukan pembunuhan, ND melarikan diri dengan mengendarai mobilnya.
Warga sekitar berusaha mengejar dan melempari mobil menggunakan batu. Namun, ND justru menabrak sepeda motor yang menghalanginya dan mengeluarkan katana untuk mengancam warga.
"Warga udah tendang-tendangin mobilnya buat berhentiin dia, motor yang ditabrak tadi juga udah nutupin jalan biar enggak kabur. Tapi pelaku justru maju mundur kencang sampe nabrakin warga biar bisa lari," jelas Yani.
Yani menambahkan, ND sempat turun dari mobil dan mengangkat senjata tajamnya. Wanita itu mengancam warga yang mau menangkapnya dengan mengancungkan katana saat masuk ke mobil.
5. Pelaku terancam penjara 15 tahun
Saat ini, ND telah ditahan di Mapolsek Kelapa Dua. Sementara korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang.
Stanlly menyebutkan, pelaku disangkakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Sumber: Kompas.com/Zintan Prihatini, Zintan Prihatini | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Larissa Huda, Abdul Haris Maulana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.