KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menutup pendaftaran pembelian liquefied petroleum gas (LPG/elpiji) ukuran 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada 31 Mei 2024.
Sebelumnya, pemerintah memberikan tenggat waktu bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg sampai 31 Desember 2023.
Namun, rencana tersebut diundur lantaran jumlah masyarakat yang mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg masih minim.
Data Kementerian ESDM menunjukkan, jumlah masyarakat yang mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg hanya 31,5 juta.
"Sebenarnya target kami kemarin itu di 31 Januari (2024). Namun, sampai dengan 31 Desember 2023 itu ternyata masih statusnya yang Pak Dirjen (Dirjen Migas Tutuka Ariadji) sampaikan baru 31,5 juta NIK yang mendaftar. Untuk itu, kami perpanjang sampai 31 Mei 2024," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi dikutip dari Antara, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg di Seluruh Indonesia per 1 April 2024
Lantas, bagaimana cara mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg menggunakan KTP?
Cara daftar sebagai pembeli elpiji 3 kg
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (17/1/2024), cara mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg terbilang mudah.
Masyarakat yang merasa masih membutuhkan elpiji 3 kg cukup membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto tempat usaha bagi konsumen kelompok usaha mikro ketika melakukan pendaftaran.
Berkas-berkas tersebut kemudian dibawa ke pangkalan resmi Pertamina supaya dilakukan pendataan.
Nantinya, petugas di pangkalan akan mendaftarkan masyarakat supaya mereka dapat membeli elpiji 3 kg.
Data tersebut bakal masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Baca juga: Bolehkah Masyarakat Daftar sebagai Pembeli Elpiji 3 Kg jika di Luar Domisili? Ini Jawaban Pertamina
Cara beli elpiji 3 kg pakai KTP
Masyarakat yang sudah terdaftar dapat membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina dengan cara menunjukkan KTP.
Kelompok masyarakat yang ditetapkan sebagai pengguna elpiji 3 kg terdiri dari rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan gas melon untuk memasak, nelayan, dan petani.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa DTKS dan P3KE terekam dalam server Pertamina.
Data tersebut akan digunakan sebagai patokan untuk masyarakat yang membeli elpiji 3 kg.
Baca juga: Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg di Seluruh Indonesia per 22 November 2023, Ada yang Turun
Tidak ada pembatasan
Meski pembeli diwajibkan mendaftar, Pertamina memastikan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP tidak akan dibatasi.
Irto mengatakan bahwa yang terpenting adalah masyarakat sudah terdaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg ketika bertransaksi.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (28/12/2023), Pertamina juga tidak akan membatasi pembelian elpiji 3 kg walau masyarakat berada di luar domisili.
"Bisa (membeli walau berada di luar domisili)," kata Irto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.