KOMPAS.com - Unggahan video dengan narasi seorang anak nekat menyetir mobil milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) hingga menabrak motor di Samarinda, Kalimantan Timur, beredar di media sosial.
Video tersebut salah satunya diunggah di media sosial Instagram oleh akun @romansasopirtruck, Jumat (19/4/2024).
"Warga pengguna jalan di Sungai Dama Samarinda, tepatnya di Jalan Otto Iskandar Dinata dibuat panik, karena melihat aksi bocah yang diperkirakan berumur lima tahun nekat menyetir mobil milik PLN, Jumat 19 April 2024," tulis unggahan.
Tampak dalam video, anak laki-laki yang mengenakan jubah koko berwarna biru duduk terdiam dikeliling warga sekitar.
Beberapa orang mencoba bertanya keberadaan orangtua dan asal si anak, serta sopir mobil PLN bernomor polisi KT 1912 YG itu.
Lantas, bagaimana kronologi kejadiannya?
Baca juga: Kasus Penemuan Jenazah Wanita di Gudang Apotek Samarinda, Kimia Farma Buka Suara
Kronologi anak diduga menyetir mobil PLN
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kabid Humas Polda Kaltim) Kombes Pol Artanto membenarkan, peristiwa dalam video terjadi di Jalan Otto Iskandardinata, Samarinda.
Peristiwa yang melibatkan mobil Toyota Avanza warna putih dengan pelat nomor KT 1912 YG yang digunakan sebagai mobil PLN itu terjadi pada Jumat (19/4/2024) pukul 09.30 Wita.
"Bahwa benar telah terjadi laka lantas (kecelakaan lalu lintas) pengendara mobil KT 1912 YG atas nama Andik Sasminto, pada Jumat jam 09.30 Wita di Jalan Otto Iskandardinata Samarinda," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/4/2024).
Artanto menjelaskan, kejadian yang menyeret seorang anak laki-laki tersebut bermula saat Andik (38 tahun), petugas PLN, mendatangi lokasi kabel terbakar karena ada laporan masyarakat.
Sesampainya di lokasi kejadian, dia memarkirkan mobil di pinggir jalan dalam keadaan mesin mati, tetapi tidak terkunci.
"Kemudian saat pengemudi meninggalkan kendaraannya, seorang anak kecil berusia sekitar enam tahun masuk ke dalam mobil," papar Artanto.
Anak tersebut lantas menarik rem tangan mobil, sehingga kendaraan berjalan di jalan turunan, dan menabrak motor yang terparkir.
Baca juga: Kronologi Balita 3 Tahun di Samarinda Dikira Kesurupan, Ternyata Positif Narkoba
Dugaan kelalaian
Artanto menegaskan, tidak ada korban terluka dalam kecelakaan lalu lintas ini. Namun, kerugian material ditaksir mencapai Rp 1 juta.
Mobil yang terlibat juga dalam keadaan standar, ban normal, serta indikator rem kendaraan yang bagus.
Tidak hanya itu, polisi mencatat, kendaraan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB), sementara petugas PLN yang mengendarai dilengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut Artanto, pihaknya masih melakukan penyelidikan, sehingga belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kendati demikian, kasus berkenaan dengan kelalaian yang melanggar Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Selanjutknya kasus ditangani oleh pihak Satlantas Polresta Samarinta. Masih dilakukan penyelidikan saat ini," ungkap Artanto.
Sepakat tidak ada tuntutan
Terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Samarinda (Kasat Lantas Polresta Samarinda) Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan, anak laki-laki tersebut saat ini dalam keadaan baik dan tidak ada luka.
Namun demikian, motor dan mobil yang terlibat dalam kecelakaan mengalami sedikit kerusakan.
Pihaknya juga sudah memanggil wali anak, sopir PLN, serta pemilik motor yang menjadi korban.
"Kita mediasikan, dan semua pihak pun menyadari bahwa itu memang musibah, sehingga tidak ada tuntutan," terang Gulo, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (20/4/2024).
Dari keterangan walinya, kata Gulo, anak laki-laki tersebut memiliki kondisi khusus.
Pihaknya pun masih berkonsultasi dengan psikolog anak untuk penanganan agar kejadian tersebut tak terulang kembali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.