KOMPAS.com - Sebelumnya ramai mengenai warung Madura yang disebut-sebut dilarang buka selama 24 jam.
Hal itu berawal dari pernyataan Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) Arif Rahman yang mengimbau warung Madura tidak buka 24 jam.
Arif sebelumnya mengaku mendapat keluhan dari pemilik minimarket di Bali yang merasa tersaingi dengan warung Madura karena bisa buka selama 24 jam. Sementara minimarket dibatasi jam operasionalnya.
Minimarket tidak dapat buka 24 jam karena diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (26/4/2024), Perda Nomor 13 Tahun 2018 mengatur, jam operasional minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket pukul 10.00 Wita-22.00 Wita pada Senin-Jumat dan 10.00 Wita-23.00 Wita pada Sabtu-Minggu.
Terkait pernyataan Arif yang menjadi sorotan publik, Menkop-UKM Teten Masduki memastikan bahwa tidak ada rencana, arahan, atau kebijakan dari kementeriannya yang membatasi jam operasional warung Madura.
Baca juga: Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri
Warung Madura tidak dilarang buka 24 jam
Teten mengatakan bahwa pihaknya sudah meninjau Perda Nomor 13 Tahun 2018.
Hasil tinjauan Kemenkop-UKM menunjukkan, tidak ada aturan yang melarang secara spesifik warung Madura buka selama 24 jam.
"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," ujar Teten dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (1/5/2024).
Lebih lanjut, Teten menyampaikan, ia mengapresiasi warung Madura yang sudah membantu masyarakat.
Sebab, warung Madura menjual produk lokal, lengkap, dan jam operasionalnya pun fleksibel.
Baca juga: Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam
Kemenkop-UKM akan evaluasi kebijakan daerah
Teten menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Evaluasi juga dilakukan terhadap program dan anggaran pemerintah daerah untuk mendukung UMKM.
Teten menuturkan, Kemenkop-UKM mendukung dan mendorong pemerintah daerah (pemda) agar mengatur jam operasional dan lokasi usaha bagi pasar ritel modern di wilayah masing-masing.
Pengaturan seperti itu diperlukan supaya tercipta iklim usaha yang lebih sehat dan baik bagi UMKM.
Baca juga: Berakhir 2024, Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Masih Berlaku untuk Kriteria Ini
Teten evaluasi pernyataan Arif
Di sisi lain, Teten mengaku, ia sudah mengevaluasi pernyataan Arif yang mengimbau warung Madura tidak buka selama 24 jam.
Ia berjanji pernyataan yang menimbulkan kegaduhan di publik tidak akan terulang lagi.
"Sedangkan terhadap pernyataan pejabat di Kementerian Koperasi dan UKM sebagaimana dikutip sejumlah media saya sudah lakukan evaluasi," ujar Teten.
"Dan memastikan agar ke depan tidak terulang lagi pernyataan yang menimbulkan kegaduhan, serta jelas keberpihakannya kepada kepentingan pelaku UMKM," kata Teten.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.