KOMPAS.com - Sopir bus Trans Putera Fajar, Sadira (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).
Sadira mengendarai bus dengan nomor polisi AD 7524 OG yang mengalami rem blong dan menghantam tiang listrik di bahu jalan. Bus juga menyambar satu mobil dan tiga sepeda motor lain.
Dalam kecelakaan ini, 11 orang dilaporkan meninggal dunia, sementara puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, polisi menetapkan Sadira sebagai tersangka kecelakaan bus.
Baca juga: 5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah
Alasan sopir bus jadi tersangka
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo mengungkapkan, pihaknya menetapkan Sadira sebagai tersangka dalam kecelakaan bus Subang karena terbukti lalai.
Pasalnya, Sadira tetap memaksakan bus untuk jalan meski mengetahui sudah rusak dan tak layak jalan.
"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksa jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," terangnya, diberitakan Kompas.com, Selasa (14/5/2024).
Wibowo menjelaskan, keputusan penetapan tersangka dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 13 saksi dan kondisi fisik bus Trans Putera Fajar.
Baca juga: Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus
Penyelidikan kecelakaan dilakukan menggunakan metode traffic accident analysis (TAA) secara kolaboratif antara Ditlantas Polda Jabar, Satlantas Polres Subang, dan Korlantas Polri.
Dari hasil pemeriksaan, Sadira terbukti mengetahui ada masalah pada sistem rem bus. Sebab, kendaraan itu sempat berhenti di area wisata Gunung Tangkubanparahu dan Rumah Makan Budi Ajun di Ciater untuk perbaikan.
Namun, sopir asal Bekasi, Jawa Barat ini tetap mengemudikan bus yang mengangkut 61 penumpang hingga mengalami kecelakaan.
”Dari hasil olah tempat kejadian perkara, tidak ditemukan bekas rem, tetapi gesekan antara bus dan aspal," lanjut Wibowo, dikutip dari Kompas.id, Selasa.
Baca juga: Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang
Penyebab kecelakaan bus
"Penyebab utama kecelakaan maut tersebut karena adanya kegagalan fungsi pada sistem pengereman bus maut tersebut," ujar dia.
Tak hanya itu, pemeriksaan fisik bus oleh dua saksi ahli menyimpulkan bus yang Sadira kendarai tidak laik jalan.
Sebab, terdapat campuran oli dan air di ruang udara kompresor mesin. Seharusnya, ruang udara kompresor hanya berisi angin.
Kondisi tersebut mengindikasikan adanya kebocoran oli.
Baca juga: Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia
Selain itu, oli bus sudah berwarna keruh karena sudah lama tidak diganti. Minyak rem juga diketahui mengandung air melebihi ambang batas normal empat persen.
Temuan lain berupa jarak antarkampas rem di bawah standar yakni 0,3 mm, sehingga tidak sesuai standar 0,45 mm.
Kondisi yang paling krusial adalah ditemukan masalah kerusakan pada alat booster rem akibat komponen rusak. Kondisi ini mengakibatkan sistem rem bus tidak berfungsi.
”Dari sejumlah temuan ini menunjukkan bus tidak menjalani perawatan secara rutin. Selain itu, oli kendaraan juga tidak diganti dalam waktu yang lama,” tegas Wibowo.
Baca juga: Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya
Terancam penjara maksimal 12 tahun
Karena kelalaiannya, Sadira disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dia mendapatkan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp 24 juta.
Wibowo menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain dalam kasus kecelakaan rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok.
"Kita akan terus lakukan pendalam dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut tersebut termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PO Bus," ungkap dia.
"Karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, serta fakta lainnya seperti perubahan badan bus dari bus biasa menjadi jetbus atau high decker," imbuh Wibowo.
(Sumber: Kompas.com/Rachmawati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.