KOMPAS.com - Sejumlah perguruan tinggi di Indonesia tercatat berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau disingkat PTN BH.
PTN BH adalah satu dari tiga status perguruan tinggi negeri, selain PTN Badan Layanan Umum (PTN BLU) dan PTN sebagai Satuan Kerja Kementerian (PTN Satker).
Kelahiran PTN BH seiring dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pasal 65 ayat (1) UU tersebut mengatur, penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kerja oleh menteri kepada PTN dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum atau dengan membentuk PTN BH untuk menghasilkan pendidikan tinggi bermutu.
Lantas, apa bedanya PTN BH dengan perguruan tinggi lain?
Baca juga: Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus
Mengenal PTN BH
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN BH adalah perguruan tinggi milik pemerintah yang memiliki otonomi penuh.
Berbeda dengan status kampus lain, PTN BH memiliki otonomi sepenuhnya dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan (tendik).
Dilansir dari laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), PTN BH merupakan tingkatan tertinggi dalam hal otonomi.
Jenis perguruan tinggi negeri ini beroperasi dengan cara yang mirip seperti perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Artinya, perguruan tinggi memiliki kontrol penuh atas aset dan keuangan mereka sendiri.
Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2012 menjelaskan, terdapat beberapa karakteristik yang mencerminkan PTN BH, yakni:
- Kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah
- Tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri
- Unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi
- Hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel
- Wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan
- Wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi
- Wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup program studi.
UU Nomor 12 Tahun 2012 juga mengamanatkan, pemerintah memberikan penugasan kepada PTN BH untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi yang terjangkau oleh masyarakat.
Penetapan tarif biaya pendidikan di PTN BH sendiri berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang telah ditetapkan oleh menteri.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTN BH, jenis perguruan tinggi ini wajib berkonsultasi dengan menteri dalam menetapkan tarif biaya pendidikan.
Tarif biaya pendidikan yang ditetapkan juga dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.
Baca juga: Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas
Bentuk otonomi PTN BH
Sementara itu, PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi menyebutkan, otonomi pengelolaan PTN BH meliputi bidang akademik dan nonakademik.
Berikut perincian bentuk otonomi PTN BH:
1. Bidang akademikPasal 25 PP tersebut mengungkapkan, otonomi pengelolaan PTN BH di bidang akademik meliputi beberapa dua hal.
Pertama, otonomi dalam penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan, yang terdiri atas:
- Persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima
- Pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi
- Kurikulum program studi
- Proses pembelajaran
- Penilaian hasil belajar
- Persyaratan kelulusan
- Wisuda.
Kedua, otonomi pengelolaan PTN BH di bidang akademik juga dalam hal penetapan norma, kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
2. Bidang nonakademikMasih menurut Pasal 25 PP Nomor 4 Tahun 2014, terdapat lima hal yang menjadi ranah otonomi PTN Badan Hukum.
Pertama, PTN BH berhak melakukan penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan organisasi, yang terdiri atas:
- Rencana strategis dan operasional
- Struktur organisasi dan tata kerja
- Sistem pengendalian dan pengawasan internal
- Sistem penjaminan mutu internal.
Kedua, perguruan tinggi negeri ini dapat melakukan penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan keuangan, mulai dari perencanaan, investasi, utang dan piutang, hingga pencatatan dan pelaporan keuangan.
Ketiga, PTN BH memiliki otonomi dalam penetapan norma, kebijakan operasional, dan
pelaksanaan kemahasiswaan, termasuk kegiatan kemahasiswaan serta pembinaan bakat dan minat.
Keempat, PTN Badan Hukum dapat melakukan penetapan norma, kebijakan operasional, dan
pelaksanaan ketenagaan, mulai dari menetapkan persyaratan dan prosedur penerimaan hingga pemberhentian sumber daya manusia.
Kelima, perguruan tinggi negeri ini pun memiliki otonomi di bidang sarana dan prasarana, di antaranya meliputi pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
Baca juga: Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?
Daftar PTN BH di Indonesia
Penetapan status PTN BH dilakukan oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah. Sejauh ini, terdapat 21 perguruan tinggi negeri di bawah Kemendikbud Ristek yang berstatus PTN BH.
Berikut daftarnya, seperti dilansir laman Sinta Kemendikbud Ristek:
- Universitas Andalas, Sumatera Barat
- Universitas Syiah Kuala, Aceh
- Institut Pertanian Bogor, Jawa Barat
- Universitas Indonesia, Jawa Barat
- Universitas Gadjah Mada, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Universitas Pendidikan Indonesia, Jawa Barat
- Universitas Diponegoro, Jawa Tengah
- Universitas Airlangga, Jawa Timur
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Jawa Timur
- Institut Teknologi Bandung, Jawa Barat
- Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan
- Universitas Padjajaran, Jawa Barat
- Universitas Negeri Semarang, Jawa Tengah
- Universitas Sebelas Maret, Jawa Tengah
- Universitas Negeri Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Universitas Brawijaya, Jawa Timur
- Universitas Negeri Malang, Jawa Timur
- Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat
- Universitas Sumatera Utara, Sumatera Utara
- Universitas Negeri Surabaya, Jawa Timur
- Universitas Terbuka, Banten.