KOMPAS.com - Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum atau disingkat dengan PTN BLU adalah perguruan tinggi level dua dalam hal otonomi.
Jenis perguruan tinggi ini berada di bawah PTN Badan Hukum atau PTN BH yang memiliki otonomi sepenuhnya dalam mengelola keuangan dan sumber daya.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Layanan tersebut berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
Tidak hanya itu, dalam melakukan kegiatannya, instansi BLU termasuk perguruan tinggi juga didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Sejumlah kampus negeri di Indonesia pun tercatat berstatus sebagai PTN BLU.
Lantas, apa itu PTN BLU?
Baca juga: Mengenal PTN BH, Keistimewaan, dan Daftar Kampusnya
Mengenal PTN BLU
Pasal 1 angka 2 PP Nomor 23 Tahun 2005 menyebutkan, BLU termasuk PTN BLU memiliki tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Caranya, dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat.
Secara umum, BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara, lembaga, atau pemerintah daerah untuk memberikan layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk.
BLU juga tidak terpisah dari kementerian negara, lembaga, atau pemerintah daerah sebagai institusi induknya.
Institusi ini merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara, lembaga, atau pemerintah daerah, sehingga status hukumnya tidak terpisah dari instansi induk.
Dilansir dari laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), pengelolaan PTN BLU mirip pengelolaan rumah sakit milik negara.
Jenis PTN ini hanya memiliki otonomi dalam mengelola pendapatan non-pajak, sedangkan pendapatan pajak tetap dipegang oleh negara.
Dengan demikian, pendapatan PTN BLU akan dilaporkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sementara itu, tarif PTN BLU ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan pimpinan, dalam hal ini rektor universitas.
Penetapan tersebut dengan tetap mempertimbangkan aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat.
Baca juga: Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas
Beda antara PTN BLU dan PTN BH
Berbeda dari PTN BH, pelaksanaan PTN BLU merujuk pada Undang-Undang (UU) Perguruan Tinggi dan Peraturan Kementerian Keuangan.
Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatur, perguruan tinggi negeri yang menerapkan pola keuangan BLU memiliki tata kelola dan kewenangan pengelolaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semua aset PTN BLU merupakan aset yang harus dikonsolidasikan dengan barang milik negara (BMN).
Hal tersebut berbeda dari PTN BH yang mana memiliki aset terpisah dengan tanah yang masih milik pemerintah.
PTN BLU juga tidak memiliki kewenangan untuk membuka atau menutup program studi layaknya PTN BH.
Institusi ini pun tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan, mengangkat, membina, serta memberhentikan tenaga tetap non-pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya.
Baca juga: Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?
Daftar PTN BLU di Indonesia
Penetapan PTN BLU dilakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) atas usul Mendikbud Ristek.
Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, berikut beberapa PTN BLU di Indonesia:
- Universitas Negeri Jakarta, DKI Jakarta
- Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Jawa Tengah
- Universitas Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara
- Universitas Riau, Riau
- Universitas Sriwijaya, Sumatera Selatan
- Universitas Lampung, Lampung
- Universitas Mulawarman Samarinda, Kalimantan Timur
- Universitas Negeri Gorontalo, Gorontalo
- Universitas Udayana, Bali
- Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah
- Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat
- Universitas Bengkulu, Bengkulu
- Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat
- Universitas Nusa Cendana, Nusa Tenggara Timur
- Universitas Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
- Universitas Tanjungpura, Kalimantan Barat
- Universitas Jambi, Jambi
- Universitas Negeri Medan, Sumatera Utara
- Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta, DKI Jakarta
- Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, Jawa Timur
- Universitas Jember, Jawa Timur
- Universitas Pattimura, Maluku
- Universitas Negeri Makassar, Sulawesi Selatan
- Universitas Singaperbangsa Karawang, Jawa Barat
- Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan.
Daftar PTN BLU di Indonesia selengkapnya dapat disimak di tautan ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.