KOMPAS.com - Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky pada 2016 lalu di Cirebon, mengaku tidak menghabisi nyawa korban.
Hal tersebut dikatakan Pegi ketika Polda Jawa Barat merilis tersangka pembunuhan Vina dan Rizky pada Minggu (26/5/2024).
“Saya tidak melakukan pembunuhan dan tidak mengenal para saksi,” kata Pegi dikutip dari Kompas.id, Minggu.
“Saya rela mati demi kebenaran," ungkap pria yang sebelumnya bekerja sebagai buruh bangunan di Kota Bandung tersebut.
Baca juga: 5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli
Pegi disebut lakukan pembunuhan berencana
Meski Pegi menyangkal dirinya melakukan pembunuhan, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abast menyampaikan, tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Rizky alias Egi.
Pegi disebut menyusun rencana untuk menghabisi kedua korban menggunakan kayu, batu, dan senjata tajam.
Tak sampai di situ, Pegi juga disebut melakukan pelecehan seksual dengan memerkosa Vina yang pada saat itu berusia 16 tahun.
Perlu diketahui, Vina dihabisi nyawanya di jembatan layang Cirebon, Kecamatan Talun, Cirebon, Jawa Barat.
Para pelaku yang merupakan geng motor juga membunuh Egi, kekasih Vina.
Baca juga: 2 DPO Pembunuh Vina Belum Tertangkap, Berikut Ciri-cirinya
Dugaan motif Pegi habisi nyawa Vina
Dalam konferensi pers yang sama, Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, hasil pemeriksaan polisi menunjukkan, Pegi adalah otak pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina.
Pegi juga disebut para saksi memerintahkan mereka untuk menghabisi kekasih korban.
Di sisi lain, para saksi mengaku, Pegi memerintahkan mereka untuk mengejar Vina dan Egi yang melintas menggunakan sepeda motor.
Pada saat itu, Pegi mengaku sedang mempunyai masalah dengan Egi.
Para pelaku kemudian menendang motor Vina dan Egi sampai terjatuh lalu membawa keduanya ke sebuah kebun kosong.
Egi kemudian disiksa menggunakan senjata tajam, kayu, dan batu hingga meninggal dunia.
Sementara Vina yang kondisinya sudah pingsan, diperkosa oleh para pelaku sebelum dibunuh.
Menurut keterangan para saksi, Pegilah yang pertama kali memerkosa Vina.
“Dari kesaksian tujuh terpidana, Pegi yang meminta mereka untuk mengejar kedua korban. Kami masih menyelidiki motif Pegi bermasalah dengan korban Egi,” kata Surawan.
Baca juga: 5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga
Pegi terancam hukuman mati
Jules mengatakan, Pegi dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Dengan ditangkapnya Pegi, Polda Jabar menyatakan bahwa pihaknya sudah menangkap semua pelaku yang berjumlah sembilan orang.
Sebelumnya, polisi menyebut masih ada dua pelaku yang buron yaitu Andi dan Dani, namun keduanya disebut sebagai sosok fiktif sehingga dihapus dari daftar pencarian orang.
“Para terpidana ini tak berani berkata sebenarnya karena mereka takut dengan Pegi. Sebenarnya Pegi pelaku terakhir dalam kasus ini,” kata Surawan.
Sebelum Pegi ditangkap, delapan pelaku pembunuh Vina dan Egi sudah diproses hukum hingga ke pengadilan.
Tujuh pelaku pembunuhan Vina dijatuhi pidana seumur hidup, sementara satu pelaku lainnya sudah bebas dari penjara.
Baca juga: Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina
Pegi akan ajukan praperadilan
Sugianti selaku kuasa hukum Pegi mengatakan, kliennya akan mengajukan praperadilan karena mereka yakin tersangka tidak bersalah.
Ia menjelaskan, penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sesuai prosedur yang benar.
Menurut Sugianti, seharusnya penyelidikan dimulai dari awal, bukan mengikuti alur dari delapan tahun lalu ketika Vina dan Egi dihabisi nyawanya.
“Karena kita masih berasumsi ini salah tangkap, seharusnya jangan mengikuti alur pada delapan tahun yang lalu. Seharusnya penyelidikannya dinolkan lagi (dimulai dari awal). Kalau memang curiga itu Pegi, lakukan pemanggilan atau pemeriksaan ulang, jangan langsung penetapan tersangka. Kita juga kaget,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/5/2024).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.