Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Harun Masiku, Buron Usai Suap Komisioner KPU, 4 Tahun Belum Tertangkap

Baca di App
Lihat Foto
Irfan Kamil
Foto Harun Masiku, eks kader PDI-P yang buron usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 2020. Kronologi kasus Harun Masiku.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Kasus Harun Masiku kembali mencuat setelah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (10/6/2024).

Hasto diperiksa lantaran sudah empat tahun Harun berstatus buron usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 2020 lalu.

KPK sudah menetapkan empat orang, termasuk Harun Masiku sebagai tersangka, dan tiga di antaranya telah dijatuhi hukuman.

Namun, Harun lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Jejaknya juga sama sekali tak tercium hingga sekarang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, di mana Harun Masiku dan seperti apa kasus yang menjeratnya? Berikut kronologi kasus Harun Masiku.

Baca juga: Penjelasan KPK Disebut Akan Tangkap Harun Masiku dalam Waktu Seminggu

Kronologi kasus Harun Masiku

Dilansir dari Kompas.id, Selasa (11/6/2024), Harun Masiku adalah eks kader PDI-P yang maju sebagai caleg dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Di dapil tersebut, Harun hanya memperoleh 5.878 suara dan menempati posisi kelima.

Perolehan suara tersebut jelas tidak dapat mengantarkan Harun melenggang ke Senayan.

Pada saat itu, caleg dari PDI-P dari dapil Sumsel I yang dinyatakan terpilih adalah Nazarudin Kiemas, tetapi ia meninggal 17 hari sebelum Pemilu.

Karena alasan itulah PDI-P perlu menyiapkan pengganti Nazarudin yang wafat sebagai wakil rakyat pengganti.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengganti Nazarudin adalah caleg PDI-P yang memperoleh suara terbanyak kedua dari partai dan dapil yang sama dengan caleg yang meninggal.

Mengacu pada aturan tersebut, pengganti Nazarudin adalah Riezky Aprilia.

Sayangnya, PDI-P tidak menginginkan Riezky dan mengajukan nama Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin, walaupun tidak sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017.

PDI-P melalui Don selaku kuasa hukum kemudian menggugat Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA).

MA kemudian mengabulkan gugatan tersebut, sehingga pemilihan partai tidak lagi berdasarkan suara kedua terbanyak, namun ditentukan partai.

“Penetapan MA itu kemudian menjadi dasar PDI-P berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang sudah meninggal tersebut,” ujar mantan komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar.

Baca juga: Hasto Diperiksa KPK soal Harun Masiku, Mengaku Kedinginan dan Protes Ponsel Disita

Harun Masiku menyuap Komisioner KPU

Uji materi yang diajukan PDI-P memang dikabulkan MA. Namun, KPU tidak menuruti permohonan ini dan berkukuh menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin.

Beberapa cara dilakukan PDI-P supaya Harun menjadi anggota DPR, salah satunya dengan mengirimkan fatwa ke MA.

Tak hanya itu, partai berlambang banteng moncong putih tersebut juga mengajukan surat penetapan caleg ke KPU.

Harun sendiri juga berusaha dengan mengirimkan dokumen dan fatwa ke Komisioner KPU waktu itu, Wahyu Setiawan.

Surat tersebut dikirimkan melalui staf Sekretariat DPP PDI-P, Saeful, dan orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Bawaslu 2008-2012, Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu menerima dokumen dan fatwa milik Harun dari Agustiani setelah mendapatkan berkas ini dari Saeful.

Kemudian, Wahyu menyanggupi proses penetapan Harun sebagai anggota DPR melalui mekanisme Penggantian Antar-Waktu (PAW).

Sebagai syaratnya, ia meminta uang sebesar Rp 900 juta agar Harun disahkan menjadi pengganti Nazarudin.

Baca juga: Kronologi Penyitaan Ponsel Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Saat Diperiksa Penyidik KPK

Harun serahkan uang kepada Wahyu

Permintaan yang disampaikan Wahyu kemudian disanggupi oleh Harun Masiku agar dirinya bisa menduduki kursi anggota dewan.

Awalnya, Harun mengirimkan uang sebesar Rp 850 juta kepada Wahyu melalui Saeful pada akhir Desember 2019.

Wahyu juga menerima duit sebesar Rp 200 juta pada pertengahan Desember 2019 dan Rp 400 juta pada akhir Desember 2019.

Uang sebesar Rp 200 juta dan Rp 400 juta diterima Wahyu melalui anggota Bawaslu kala itu, yakni Agustiani Tio Fridelina.

Meski Harun sudah menggelontorkan miliaran rupiah agar dirinya lolos sebagai anggota DPR, KPU tetap ngotot bahwa Riezky yang menjadi pengganti Nazarudin.

Wahyu kemudian menghubungi Don, dan kembali menjanjikan akan berusaha supaya Harun dapat ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin melalui skema PAW.

Pada saat itu, Wahyu meminta sejumlah uang tambahan. Aksinya tersebut terhenti karena KPK segera mengendus tindakannya.

Wahyu kemudian diciduk KPK melalui OTT yang digelar pada Rabu (8/1/2020) sampai Kamis (9/1/2020) di Jakarta, Depok, dan Banyumas.

Selain menangkap Wahyu, Lembaga Antirasuah juga mengamankan Saeful sekaligus Agustiani yang turut terlibat dalam kasus Harun Masiku.

Baca juga: Daftar Buronan KPK, Mardani Maming, dan Jejak Harun Masiku

Harun Masiku ditetapkan tersangka

KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pada Kamis (9/1/2020), namun ia sama sekali tidak pernah di-OTT.

Pada saat itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang menyatakan Harun sudah terbang ke Singapura, Senin (6/1/2020). 

Kaburnya Harun selang beberapa hari sebelum Wahyu dan tiga orang lainya di-OTT KPK.

Ali Fikri yang pada 2020 masih menjabat sebagai Plt Juru Bicara KPK menampik, KPK kecolongan karena Harun bisa kabur dari Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Kami tidak melihatnya dari sisi itu karena tentu ada pertimbangan-pertimbangan strategis dari penyidik,” ujar Fikri dikutip dari Kompas.com, Senin (13/1/2024).

KPK melakukan berbagai cara agar keberadaan Harun segera diketahui, salah satunya dengan meminta bantuan National Central Bureau Interpol.

Baca juga: Terdeteksi di Luar Negeri, Simak Lagi Perjalanan Kasus Harun Masiku Si Buronan KPK

Dirjen Imigrasi dicopot

Buntut kaburnya Harun ke Singapura dan kesimpangsiuran mengenai keberadaan eks kader PDI-P ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F Sompie dicopot oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Selasa (28/1/2020).

Dilansir dari Antara, Selasa, Yasonna mengatakan, Harun sebenarnya sudah tiba di Indonesia pada Selasa (7/1/2020).

Kepergian dan kedatangan Harun dari dan ke Indonesia bisa luput dari pengawasan Imigrasi karena terjadi delay time di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta.

Pada saat itu, terjadi gangguan perangkat teknologi informasi sehingga Imigrasi baru tahu jika Harun Masiku sudah tiba di Indonesia, satu hari sebelum Wahyu di-OTT.

Menurut Yasonna, gangguan tersebut merupakan hal yang janggal sehingga ia membentuk tim independen gabungan yang terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Reserse Kriminal Polri, dan Ombudsman RI.

Baca juga: Soal Keberadaan Harun Masiku, Penyidik KPK: Ada di Indonesia

Harun diduga berada di luar negeri

Dalam pelariannya, Harun Masiku diduga masih berada di luar negeri, seperti Filipina dan Malaysia.

Interpol bahkan sudah menerbitkan red notice surat perintah penangkapan internasional atas nama Harun pada Juni 2022, namun keberadaan eks kader PDI-P ini masih misterius.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sudah mengirim tim penyidik untuk mengejar Harun ke Malaysia dan Filipina pada 2023.

Selain itu, KPK juga sudah memeriksa dua mahasiswa bernama Melita De Grave dan Hugo Ganda, serta seorang pengacara bernama Simeon Petrus pada pada akhir Mei-awal Juni 2024.

Ketiganya diperiksa terkait keberadaan Harun dan pihak yang diduga mengganggu penyelidikan kasus ini.

Berselang beberapa hari kemudian, giliran Hasto yang diperiksa KPK. Penyidik memutuskan untuk menyita ponsel Hasto untuk memudahkan pencarian Harun Masiku.

Itulah kronologi kasus Harun Masiku dan perjalanan kasusnya, sejak dinyatakan pergi ke Singapura, Malaysia, dan Filipina, dan pemeriksaan para saksi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi