Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang ke Kantor Dukcapil

Baca di App
Lihat Foto
Kristina Ismulyani
Ilustrasi KTP. Cara mengurus KTP hilang.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Sebagian orang mempertanyakan cara mengurus KTP hilang ketika kartu yang memuat identitas pribadi ini tidak ada, lupa menaruh, atau kehilangan dompet.

KTP hilang berpotensi menyulitkan masyarakat, karena sebagian besar layanan publik masih mensyaratkan bukti KTP asli atau fotokopinya.

Selain itu, KTP juga masih dibutuhkan ketika pendaftaran atau pengambilan bantuan sosial (bansos) atau saat mengajukan pinjaman.

Lalu jika telanjur hilang, bagaimana cara mengurusnya? Simak syarat dan cara mengurus KTP hilang berikut ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Mencetak KK secara Online, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

Syarat mengurus KTP hilang

Syarat mengurus KTP hilang dibedakan bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

WNA dapat memiliki KTP sesuai Pasal 16 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan syarat dan cara mengurus KTP hilang dalam Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tahun 2021 tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Berikut syarat mengurus KTP hilang bagi WNA dan WNI:

1. WNI 2. WNA

Baca juga: Cara dan Syarat Pindah Alamat KTP, Tak Perlu Surat Pengantar

Cara mengurus KTP hilang

Seperti halnya syarat mengurus KTP hilang, prosedur penerbitan kembali dokumen kependudukan ini juga dibedakan antara WNI dan WNA.

Baik WNI dan WNA harus mendatangi kantor Dukcapil sesuai wilayah tempat tinggal ketika mengurus KTP hilang.

Simak cara mengurus KTP hilang berikut ini:

1. WNI 2. WNA

Baca juga: Cara Mencetak KK secara Online, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

Cara membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Penduduk juga bisa membuat IKD sebagai antisipasi jika KTP hilang apabila hendak mengurus layanan publik.

IKD adalah KTP dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui aplikasi yang diunduh di ponsel.

Cara membuat IKD dapat dilakukan di Dukcapil atau kantor kecamatan sesuai dengan domisili.

Sebabnya, IKD membutuhkan validasi dan verifikasi yang ketat menggunakan face recognition atau rekognisi wajah dalam proses pembuatannya.

Dilansir dari Indonesia Baik, simak cara mengurus IKD berikut ini:

Syarat membuat IKD: Cara membuat IKD:

Itulah syarat dan cara mengurus KTP hilang. Masyarakat yangmengalami kendala ketika mengurus KTP hilang dapat menghubungi Hallo Dukcapil melalui nomor WhatsApp 08118005373.

Baca juga: Apa Saja Cara dan Syarat Pisah KK? Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi