Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Menjual Daging Kurban? Simak Penjelasan MUI

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA/HO-Pemkot Bandung
Salah satu dari tiga ekor sapi dibeli oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk kurban pada Idul Adha 1445 Hijriah di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/6/2024).
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Umat Islam di Indonesia akan merayakan Idul Adha 2024 pada Senin (17/6/2024).

Idul Adha diperingati dengan penyembelihan hewan kurban, baik berupa kambing, sapi, maupun kerbau.

Daging kurban itu nantinya akan dimakan bersama-sama atau dibagikan secara mereta ke warga setempat.

Lantas, bolehkah menjual daging kurban yang diterima?

Baca juga: Penjelasan MUI soal Jatah Daging Kurban untuk Panitia Penyembelihan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Siapa yang boleh menerima daging kurban?

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menjelaskan perihal orang-orang yang berhak mendapatkan daging kurban pada Idul Adha.

Anwar menuturkan, umat islam yang mampu dianjurkan untuk berkurban dengan menyembelih kambing, domba atau sapi selama rentang waktu 10-13 Zulhijah.

"Pertanyaannya daging kurban itu dibagikan untuk siapa? Jawabnya adalah untuk untuk diri sendiri, keluarga, dan tetangga, serta fakir miskin," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (16/6/2024).

Dia menambahkan, daging kurban juga boleh diberikan kepada orang yang tidak beragama Islam. Pasalnya, tidak ada ayat dan hadis yang melarang non-Muslim menerima daging kurban.

Anwar menilai, pemberian daging kurban ke orang non-Muslim akan membuat hubungan antara umat Islam dengan umat agama lain semakin membaik.

"Dengan syarat yang menerimanya juga senang dan suka untuk diberi dan untuk bisa mendapatkannya (daging kurban)," tambah dia.

Baca juga: Kerap Dijumpai Saat Kurban, Benarkah Sapi Menangis Saat Akan Disembelih?

Bolehkah daging kurban diperjualbelikan?

Lebih lanjut, Anwar tidak membenarkan daging kurban diperjualbelikan.

"Daging kurban itu bukan untuk diperjualbelikan, kecuali kalau orang itu benar-benar sangat butuh uang," katanya.

Menurutnya, orang yang sangat membutuhkan uang diperbolehkan menjual daging kurban yang diterima. Meski begitu, tindakan ini hanya bisa dilakukan dalam kondisi sangat terpaksa.

Anwar mengungkapkan, daging kurban sejatinya ditujukan untuk konsumsi bagi orang yang menerimanya.

Ini karena Allah SWT memerintahkan umat Islam berkurban pada Idul Adha, sama dengan perintah membayar zakat fitrah saat Idul Fitri.

"Jadi dari peristiwa ini kita dapat menyimpulkan bahwa tubuh manusia itu membutuhkan protein nabati dan hewani dan itu secara syariah terlihat sekali dari kedua perintah tersebut (kurban dan zakat fitrah)," terang Anwar.

Baca juga: Mengenal Sapi Kurban Presiden Jokowi, Berat 934 Kg, Harganya Hampir Rp 100 Juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi