KOMPAS.com - Izin tinggal kunjungan (ITK) adalah izin yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Artinya, setiap WNA dalam rangka kunjungan yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal, yang sesuai dengan Visa yang dimilikinya.
ITK diberikan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri, baik secara manual maupun elektronik, untuk berada di Wilayah Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat diberikan kepada WNA pemegang:
- Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Single-Entry Visitor Visa),
- Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple-Entry Visitor Visa), dan
- Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa On Arrival/VoA).
Baca juga: Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?
Izin tinggal ini dapat didapatkan oleh WNA Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dalam beberapa situasi, antara lain:
- WNA pemegang Visa Kunjungan
- Anak WNA yang baru lahir di Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang ITK
- WNA yang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (visa exemption)
- WNA yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Indonesia di TPI
- WNA yang masuk ke Indonesia dalam keadaan darurat di TPI.
ITK biasanya memiliki jangka waktu tinggal selama 30-180 hari tergantung pada dokumen visa yang dimiliki.
Ketika izin tinggal tersebut habis masa berlakunya, WNA dapat melakukan perpanjangan di kantor keimigrasian.
Baca juga: Cara Bikin Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Syarat perpanjangan izin tinggal kunjungan
Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dengan melampirkan dokumen persyaratan berikut:
- Paspor atau dokumen perjalanan yang masih berlaku;
- Surat bukti penjaminan dari Penjamin yang sama saat mengajukan visa (jika menggunakan Penjamin);
- Surat pernyataan yang menerangkan maksud dan tujuan berada di Indonesia.
Jika WNA pemohon mengajukan penjamin yang berbeda, maka harus menyertakan:
- Surat pernyataan yang ditandatangani oleh WNA yang berisi keberatan dan tidak bersedia dijamin oleh Penjamin sebelumnya;
- Surat pernyataan pelepasan jaminan dari Penjamin sebelumnya.
Bagi pemohon yang mengajukan perpanjangan melalui https://evisa.imigrasi.go.id/, perlu menyiapkan persyaratan dalam bentuk hasil scan.
Baca juga: Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji
Mekanisme pengajuan perpanjangan ITK
Berikut adalah mekanisme pengajuan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan:
- Pemohon Mengajukan permohonan perpanjangan ITK ke kantor imigrasi atau secara online melalui https://evisa.imigrasi.go.id/.
- Kantor Imigrasi menerima pengajuan permohonan
- Pengambilan foto
- Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
- Penerbitan Izin Tinggal Kunjungan.
Baca juga: Digunakan Coldplay Saat Konser di Indonesia, Apa Itu Music and Art Visa?
Bagi pemohon dari negara dalam daftar calling visa, permohonan diteruskan ke Dirjen Imigrasi, dan keputusan persetujuan/penolakan permohonan akan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi tempat permohonan.
Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada WNA, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik.
WNA perlu memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.
Baca juga: Tarif Lengkap Biaya Keimigrasian 2024, Termasuk Pembuatan Paspor dan Visa
Biaya perpanjangan izin tinggal kunjungan
Berikut adalah biaya perpanjangan izin tinggal kunjungan bagi WNA:
- Izin tinggal kunjungan 30 Hari: Rp 500.000 per permohonan
- Izin tinggal kunjungan 60 Hari: Rp 2.000.000 per permohonan
- Izin tinggal kunjungan 180 Hari: Rp 6.000.000 per permohonan
Proses penyelesaian ITK dilakukan paling lama 3 hari kerja terhitung setelah pembayaran Imigrasi diterima.
Sementara untuk negara calling visa, diselesaikan paling lama 5 hari kerja setelah tanggal permohonan secara elektronik diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Perpanjangan ITK dilakukan oleh Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WNA.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.