Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Perpanjang Izin Tinggal Kunjungan bagi WNA, Berikut Syarat dan Biayanya

Baca di App
Lihat Foto
iStockPhoto/belterz
Cara perpanjangan izin tinggal kunjungan bagi WNA.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Izin tinggal kunjungan (ITK) adalah izin yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Artinya, setiap WNA dalam rangka kunjungan yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal, yang sesuai dengan Visa yang dimilikinya.

ITK diberikan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri, baik secara manual maupun elektronik, untuk berada di Wilayah Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat diberikan kepada WNA pemegang:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?


Izin tinggal ini dapat didapatkan oleh WNA Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dalam beberapa situasi, antara lain:

ITK biasanya memiliki jangka waktu tinggal selama 30-180 hari tergantung pada dokumen visa yang dimiliki.

Ketika izin tinggal tersebut habis masa berlakunya, WNA dapat melakukan perpanjangan di kantor keimigrasian.

Baca juga: Cara Bikin Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Syarat perpanjangan izin tinggal kunjungan

Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dengan melampirkan dokumen persyaratan berikut:

Jika WNA pemohon mengajukan penjamin yang berbeda, maka harus menyertakan:

Bagi pemohon yang mengajukan perpanjangan melalui https://evisa.imigrasi.go.id/, perlu menyiapkan persyaratan dalam bentuk hasil scan.

Baca juga: Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Mekanisme pengajuan perpanjangan ITK

Berikut adalah mekanisme pengajuan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan:

Baca juga: Digunakan Coldplay Saat Konser di Indonesia, Apa Itu Music and Art Visa?

Bagi pemohon dari negara dalam daftar calling visa, permohonan diteruskan ke Dirjen Imigrasi, dan keputusan persetujuan/penolakan permohonan akan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi tempat permohonan.

Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada WNA, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.

Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik.

WNA perlu memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.

Baca juga: Tarif Lengkap Biaya Keimigrasian 2024, Termasuk Pembuatan Paspor dan Visa

Biaya perpanjangan izin tinggal kunjungan

Berikut adalah biaya perpanjangan izin tinggal kunjungan bagi WNA:

Proses penyelesaian ITK dilakukan paling lama 3 hari kerja terhitung setelah pembayaran Imigrasi diterima.

Sementara untuk negara calling visa, diselesaikan paling lama 5 hari kerja setelah tanggal permohonan secara elektronik diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Perpanjangan ITK dilakukan oleh Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WNA.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi