KOMPAS.com - Unggahan video yang menyebutkan Indonesia memiliki dua jenis Kartu Tanda Penduduk (KTP) yakni warna biru untuk WNI dan oranye untuk orang asing, ramai di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @patriotnusantara pada Rabu (22/5/2023).
Dalam video tersebut menampilkan wajah pemain tim nasional (Timnas) sepakbola Indonesia, Tom Haye dan Ragnar Oratmangoen yang sedang berfoto bersama dengan Exco PSSI, Arya Sinulingga usai melakukan sumpah WNI.
"KTP warna orange untuk orang asing berkewarganegaraan indonesia, ktp warna biru untuk orang indonesia atau lokal Kurang indonesia apa lagi mereka!!"
Lantas, benarkah KTP di Indonesia ada dua warna?
Baca juga: Daftar 14 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong
Penjelasan Dukcapil
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi mengatakan, ada dua jenis KTP yang berlaku di Indonesia, yakni KTP untuk masyarakat Indonesia atau WNI dan KTP untuk warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal di Indonesia.
Kedua KTP tersebut dibedakan berdasarkan warnanya, yaitu warna biru untuk WNI dan warna oranye untuk WNA yang tinggal di Indonesia.
Teguh melanjutkan, ketentuan penerbitan KTP-el untuk WNI dan penerbitan KTP-el untuk orang asing (OA) adalah sebagai berikut:
1. Penerbitan KTP-el baru untuk penduduk WNIBerikut syarat dan ketentuan penerbitan KTP untuk WNI:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Penduduk mengisi pendaftaran peristiwa kependudukan (F-1.02)
- Penduduk melampirkan fotocopi KK.
"Ketentuan dan syarat tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/6/2024).
Teguh menambahkan, setelah proses administrasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan KTP-el baru dengan warna biru untuk semua WNI.
Dalam hal tersebut yang dimaksud dengan WNI, termasuk WNA yang sudah beralih menjadi WNI dengan menjalani sumpah WNI, seperti para pemain keturunan atau naturalisasi Timnas Indonesia.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang ke Kantor Dukcapil
2. Penerbitan KTP-el baru bagi penduduk orang asing (OA)Berikut syarat dan ketentuan penerbitan KTP untuk orang asing atau WNA yang tinggal di Indonesia:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Fotokopi KK, dokumen perjalanan
- Miliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Orang asing mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
- Orang asing melampirkan fotokopi KK
- Orang asing menunjukan fotokopi dokumen dan fotokopi Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Disdukcapil akan menerbitkan KTP-el dengan warna oranye untuk WNA atau OA yang tinggal di Indonesia.
Teguh menegaskan, ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 16 Perpres 96 Tahun 2018.
Baca juga: Cara dan Syarat Pindah Alamat KTP, Tak Perlu Surat Pengantar
Perbedaan KTP WNI dan WNA
Adapun KTP WNI dan WNA memiliki beberapa perbedaan, di antaranya:
1. Masa berlaku- KTP WNI: Berlaku seumur hidup
- KTP WNA: Berlaku sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan imigrasi. Apabila masa berlaku habis, maka WNA wajib melaporkan perpanjangan KTP kepada instansi pelaksana.
- KTP WNI (dalam bahasa Indonesia) terdiri dari:
- Nama
- Tempat, tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat
- Agama
- Status perkawinan
- Pekerjaan
- Kewarganegaraan
- Masa berlaku
- KTP WNA (dalam bahasa Inggris), terdiri dari:
- Jenis kelamin
- Agama
- Status perkawinan
- Pekerjaan
- Masa berlaku
- KTP WNI: Indonesa
- KTP WNA: Disesuaikan kewarganegaraan masing-masing
- KTP WNI memiliki latar belakang foto berwarna biru dan KTP WNA berwarna oranye.
Baca juga: Siap-siap, KTP DKI Jakarta Akan Diganti Menjadi DKJ, Ini Syarat dan Caranya
Fungsi KTP WNA
Meskipun memiliki beberapa perbedaan, namun baik KTP WNI atau KTP WNA keduanya memiliki fungsi yang sama, yakni untuk mengakses berbagai layanan publik di Indonesia.
Beberapa layanan yang bisa diakses dengan KTP WNA yakni urusan administrasi kependudukan, keamanan, kemudahan akses layanan publik dan layanan perbankan, kesehatan, dan sebagainya.
Akan tetapi, perlu diketahui bahwa meski WNA mempunyai KTP-el, ia tidak boleh memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 198 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, yaitu:
"Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih".
Dari bunyi pasal tersebut, artinya hak memilih hanya dimiliki oleh WNI. Hal tersebut merupakan bentuk lain dari limitasi hak bagi WNA.