Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Bikin KK Baru Setelah Menikah, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
Dispendukcapil Jember
Ilustrasi KK.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Tidak semua pasangan memahami cara membuat Kartu Keluarga (KK) baru setelah menikah.

Padahal, dokumen tersebut mereka butuhkan ketika mengurus penerbitan akta kelahiran anak suatu hari nanti.

Dilansir dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Semarang, KK baru setelah menikah juga diperlukan ketika pasangan mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengurus perbankan.

Lantas, bagaimana cara dan apa saja syarat bikin KK baru setelah menikah? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Mencetak KK secara Online, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

Syarat bikin KK baru setelah menikah

Pembuatan KK baru setelah menikah telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Pasangan yang sudah menikah perlu menyiapkan beberapa dokumen sebelum membuat KK baru di kantor Dukcapil di wilayah tempat tinggalnya.

Berikut syarat bikin KK baru setelah menikah:

Baca juga: Apa Saja Cara dan Syarat Pisah KK? Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil

Cara bikin KK baru setelah menikah

Setelah fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan dan SPTJM sudah disiapkan, ikuti cara bikin KK baru setelah menikah seperti berikut ini:

Baca juga: Harus ke Kantor Dukcapil, Ini Cara Mengurus KK Hilang atau Rusak 2024

Cara membuat KK baru karena pisah KK dalam satu alamat

Pasangan juga bisa membuat KK baru karena pisah KK dalam satu alamat di kantor Dukcapil.

Syarat membuat KK baru karena pisah KK dalam satu alamat adalah:

Jika kedua syarat tersebut sudah dipenuhi, ikuti cara membuat KK baru karena pisah KK dalam satu alamat sebagai berikut ini:

Nah, itulah syarat dan cara bikin KK baru setelah menikah.

Baca juga: Cara dan Syarat Pindah Alamat KTP, Tak Perlu Surat Pengantar

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi