Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Inafis, Peran, Tugas, dan Data yang Dimiliki

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
Tim inafis melakukan olah TKP di gudang oli bekas yang terbakar pada Selasa (27/2/2024) tengah malam.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki sistem Inafis atau Indonesia Automatic Fingerprint Identification System yang membantu proses identifikasi data masyarakat.

Dalam upaya mengungkap sebuah kasus, polisi akan melibatkan tim Inafis untuk memeriksa suatu tindak pidana.

Tak hanya itu, Inafis juga menyimpan data-data identitas diri warga Indonesia yang sangat penting.

Karena itu, data-data Inafis bersifat sangat rahasia dan perlu dijaga keamanannya secara maksimal.

Lantas, apa itu Inafis dan perannya di kepolisian?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Alami Gangguan dan Berdampak pada Layanan Publik, Apa Itu Pusat Data Nasional?


Mengenal Inafis dan tugasnya

Inafis atau Indonesia Automatic Fingerprint Identification System merupakan sistem untuk melakukan identifikasi secara otomatis melalui sidik jari.

Adanya Inafis merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan itu, salah satu tugas kepolisian ialah menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik, dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.

Penyelenggaraan identifikasi kepolisian dilaksanakan oleh unit identifikasi dalam kepentingan penyelidikan, penyidikan tindak pidana, dan pelayanan masyarakat atau instansi lainnya dalam rangka pelaksanaan fungsi kepolisian.

Pengidentifikasian data menggunakan Inafis dilakukan oleh Pusat Inafis (Pusinafis) yang berada di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk tingkat Mabes Polri.

Sementara Inafis dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk tingkat Polda dan Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) untuk tingkat Polres.

Baca juga: Polri Akan Berlakukan Tilang Berbasis Sistem Poin, SIM Bisa Dicabut

Diberitakan Kompas.com (1/9/2022), Pusinafis dipimpin oleh seorang Kapusinafis berpangkat Brigjen dan bertanggung jawab kepada Kabareskrim Polri.

Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri, mengatur tugas anggota Pusinafis.

Setiap anggota Pusinafis memiliki tugas sebagai berikut:

Baca juga: Data Pegawainya Disebut Bocor dan Beredar di Dark Web, Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

Tugas Inafis

Inafis memiliki dua peran dalam mendukung tugas Polri, yaitu penegakan hukum dan pelayanan terhadap masyarakat.

Dikutip dari laman Humas Polri, tim Inafis bertugas melakukan identifikasi tempat kejadian perkara (TKP) dalam pengungkapan suatu tindak pidana.

Inafis akan melalukan identifikasi forensik terhadap identitas korban, waktu kematian, alat kejahatan, serta barang bukti yang ada di TKP.

Jika data itu didapat, polisi akan mudah membuat daftar orang-orang yang patut dicurigai dalam sebuah kasus. Data-data tersebut kemudian digunakan dalam proses peradilan.

Baca juga: Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Selain itu, data dari Inafis juga berfungsi mengungkap pelaku, melacak pelaku kriminal dalam daftar pencarian orang (DPO), identifikasi korban tanpa identitas, dan pencekalan tersangka keluar atau masuk Indonesia.

Inafis tidak hanya berperan dari segi penegakan hukum, sistem ini juga membantu pelayanan terhadap masyarakat.

Dalam segi pelayanan masyarakat, Inafis bertugas mencegah peredaran dokumen palsu, serta melakukan tukar-menukar informasi kriminal antara setiap kesatuan polisi sampai luar negeri.

Inafis juga bertugas mengidentifikasi orang hilang, identifikasi Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), transaksi bank atau asuransi, mengawasi pelaksanaan Pemilu atau Pilkada, serta menerbitkan dokumen identitas.

Baca juga: Pusat Data Nasional Kominfo Diduga Diserang Ransomware, Pakar Keamanan Siber: Sangat Berbahaya

Data yang dimiliki Inafis

Sebagai sistem pengidentifikasian sidik jari, Pusinafis tentu menyimpan data berupa sidik jari yang melekat di TKP tindak pidana maupun kejadian lain seperti bencana alam.

Selain itu, diberitakan Antara (17/4/2012), Polri pernah meluncurkan kartu identifikasi Inafis untuk menyatukan data identifikasi masyarakat. Kartu tersebut awalnya menjadi salah satu syarat pengurusan dokumen kependudukan.

Kartu tersebut juga bertujuan mendukung implementasi nomor identitas tunggal atau single identity number pada 2012.

Data yang dimuat kartu Inafis mirip e-KTP. Kartu Inafis berisi data sidik jari, retina mata, identitas pemiliknya seperti tanggal lahir dan alamat, serta data catatan kejahatan yang pernah dilakukan.

Untuk mendapatkan kartu Inafis, masyarakat harus membuatnya di kantor polisi dengan harga Rp 35.000.

Namun, pelaksanaan kartu Inafis akhirnya dihentikan karena banyak pertimbangan.

Pasalnya, kartu Inafis dinilai sama dengan kartu tanda penduduk (KTP), tidak efisien, membebani masyarakat, dan seakan mencurigai masyarakat lewat catatan kriminal dalam kartu tersebut.

(Sumber: Kompas.com/Issha Harruna)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi