KOMPAS.com - BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan yang dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia yang sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Peserta JKN dapat mengakses beberapa layanan kesehatan, seperti pemeriksaan medis, konsultasi medis, rawat inap, hingga rawat jalan.
Meskipun demikian, terkadang pasien memerlukan perawatan medis yang ditangani oleh lebih dari satu dokter spesialis.
Lantas, apakah BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk periksa di 2 dokter spesialis dalam satu waktu?
Baca juga: Tak Pernah Dipakai, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dinonaktifkan?
Penjelasan BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah menegaskan bahwa tidak ada batasan layanan bagi peserta JKN.
Hal tersebut berlaku di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Rizky menegaskan bahwa BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk periksa kesehatan di dua poli yang berbeda di hari yang sama.
Pelayanan dapat diakses oleh peserta apabila sesuai dengan indikasi medis yang diberikan oleh dokter pemeriksa.
“Jika sesuai dengan indikasi medis yang diberikan, maka peserta berhak mendapatkan pelayanan tersebut (dua atau lebih dokter spesialis),” jelas Rizky saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/6/2024).
Meskipun demikian, peserta BPJS Kesehatan tidak dapat langsung periksa ke dokter spesialis.
Bagi peserta yang ingin mendapatkan pelayanan oleh dokter spesialis, peserta harus lebih dulu melakukan pemeriksaan di FKTP.
Jika kondisi peserta membutuhkan pemeriksaan lanjutan atau pemeriksaan khusus, maka nantinya peserta akan diberi rujukan oleh FKTP ke rumah sakit.
Di rumah sakit rujukan, nantinya dokter spesialis akan melakukan pemeriksaan dan pengobatan kepada pasien.
Baca juga: Apakah Konsultasi ke Psikiater Ditanggung BPJS Kesehatan?
Masyarakat tidak perlu bawa surat rujukan ke rumah sakit
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/9/2023), Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto (Ardi) mengungkapkan, peserta BPJS Kesehatan sudah tidak perlu membawa surat rujukan fisik ke rumah sakit.
Bukan hanya surat rujukan, berkas lain yang umumnya dalam bentuk fotokopi juga tidak perlu dibawa.
Ardi menegaskan, kini peserta BPJS Kesehatan hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk berobat.
Data peserta yang dirujuk oleh fasilitas kesehatan pertama, seperti puskesmas dan dokter keluarga, semuanya telah dimasukkan melalui aplikasi P-Care.
Setelah dikirim, semua data peserta sudah terbaca secara otomatis melalui aplikasi V-Claim di rumah sakit.
Selain itu, data peserta BPJS yang mendapat rujukan telah terkoneksi secara langsung dalam aplikasi Mobile JKN peserta.
"Saat peserta mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), secara otomatis rujukan tersebut telah terbaca di sistem," kata Ardi.
"(Kemudian) petugas akan menerbitkan surat elegibilitas peserta (SEP) dan peserta bisa langsung mendapatkan pelayanan ke poli yang dituju," tambah Ardi.
Baca juga: Tanpa Biaya, Ini Cara Skrining Riwayat Kesehatan Pakai BPJS Kesehatan 2024