KOMPAS.com - Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pilihan yang realistis bagi pasangan yang menginginkan kesederhanaan namun tetap sakral.
Menikah di KUA banyak dijadikan pilihan bagi anak muda Indonesia dan dinilai menjadi solusi bagi banyak pasangan karena tidak memerlukan biaya alias gratis.
Biaya resepsi untuk sewa gedung dan sebagainya yang dinilai mahal bisa dialihkan untuk keperluan lainnya.
Lalu, apa saja syarat dan cara menikah di KUA 20204?
Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan aturan dan syarat pernikahan bagi calon pengantin dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Baca juga: Kemenag Siapkan 40 Layanan di KUA untuk Semua Agama, Apa Saja?
Biaya menikah
Biaya menikah di KUA juga telah diatur oleh Kemenag dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama, penetapan biaya pernikahan dilihat dari lokasi tempat menikah.
Merujuk pada aturan tersebut, berikut rincian biaya menikah 2024:
- Menikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp 0,- alias gratis
- Menikah di tempat lain/di luar kantor KUA: Rp 600.000.
Syarat menikah di KUA
Kasubdit Bina Kepenghuluan Kemenag RI Anwar Saadi mengatakan di tahun 2024 persyaratan menikah tidak perlu mempersiapkan banyak dokumen.
"Iya dokumennya lebih sedikit," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/6/2024).
Berikut rincian dokumen persyaratan yang dibutuhkan oleh calon pengantin pria maupun wanita:
- Surat pengantar nikah dari kantor Desa/Kelurahan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran
- Pas foto 2x3 dengan latar biru sebanyak 4 lembar beserta softcopy
- Surat rekomendasi nikah dari KUA (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
Baca juga: Viral, Video Pegawai KUA Deli Serdang Diduga Pungli Rp 600.000 untuk Urus Buku Nikah
Cara mendaftar nikah
Kemenag menyediakan dua cara mendaftar pernikahan di KUA, yaitu secara online atau offline. Dilansir dari laman resmi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemanag, cara mendaftar nikah di KUA adalah sebagai berikut:
1. Mendaftar offline di KUA- Membawa dokumen persyaratan yang diperlukan
- Membayar biaya layanan jika pernikahan dilakukan di luar KUA
- Kunjungi website resmi SIMKAH simkah4.kemenag.go.id
- Pilih menu ‘Masuk/Daftar’ di ujung kanan atas
- Menu dashboard area akan otomatis tertampil di layar
- Lengkapi data diri
- Pilih menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard area
- Isi dan lengkapi semua formulir
- Bagi yang menikah di luar KUA, kuitansi pembayaran akan otomatis muncul
- Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera
- Petugas KUA akan memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah
Baca juga: Kisah Pasangan yang Nikah di KUA, dari Pertimbangan Biaya hingga Meyakinkan Orangtua
Prosedur menikah di KUA
Setelah melengkapi dokumen persyaratan dan mempersiapkan biaya, berikut langkah-langkah bagi calon pengantin yang melaksanakan pernikahan di KUA:
1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen persyaratanCalon pengantin pria dan wanita menyerahkan dokumen persayaratan kepada petugas KUA untuk dilakukan pengecekan administrasi.
2. Pemeriksaan berkas nikahPetugas KUA akan memverifikasi data dan keelngkapan persayaratan serta rukun nikah
3. Mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin)Pasangan calon pengantin akan diberi materi oleh petugas KUA seputar rumah tangga. Bagaimana membentuk keluarga yang sakina dan warahmah. Bimbingan ini diperlukan untuk mencegah terjadinya perceraian setelah menikah.
4. Membayar biaya nikahBagi pasangan yang menikah di luar KUA wajib membayar biaya nikah dengan nilai yang tertulis di atas
5. Pelaksanaan akad nikahSelanjutnya, calon pengantin melakukan prosesi pernikahan dengan cukup membawa orangtua, wali nikah, dan saksi.
Setelah akah selesai, petugas KUA akan memberikan buku nikah sebagai tanda jika pernikahan telah tercatat oleh negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.