KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain pidana penjara, SYL juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.
SYL juga dituntut untuk dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Ganti rugi tersebut sesuai dengan uang hasil pemerasan yang SYL dapatkan selama menjabat sebagai Mentan, tepatnya pada 2020-2023 kepada anak buahnya di Kementan.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian Republik Indonesia dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (setara Rp 490.513.500)," ujar Jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (28/6/2024).
Lantas, dari mana saja sumber uang miliaran hasil pemerasan SYL tersebut dan digunakan untuk apa saja?
Baca juga: Intip Kekayaan Menteri di Kabinet Jokowi, Benarkah SYL Paling Miskin?
Sumber dana hasil pemerasan SYL
Dari persidangan diketahui sejumlah uang yang didapatkan SYL dari hasil pemerasan pejabat di Kementerian Pertanian.
Berikut rincian sumber dana hasil pemerasan SYL hingga mencapai Rp Rp 44,7 miliar:
- Unit eselon Sekretaris Jenderal: Rp 4.463.683.645 dan 30.000 dollar AS
- Ditjen Prasarana dan Sarana: Rp 5.379.634.250
- Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan: Rp 1.865.603.625
- Ditjen Perkebunan: Rp 3.778.565.860
- Ditjen Hortikultura: Rp 6.078.604.300
- Ditjen Tanaman Pangan: Rp 6.406.007.500
- Batlibangtan/BSIP: Rp 2.552.000.000
- BPPSDMP: Rp 6.860.530.800
- Badan Ketahanan Pangan: Rp 282.000.000
- Badan Karantina Pertanian: Rp 6.603.147.224.
Baca juga: Anak dan Pedangdut Diduga Kecipratan Duit Korupsi SYL, Bisakah Ikut Dijerat Pidana?
Alokasi dana hasil pemerasan SYL
Berikut ini alokasi dana hasil pemerasan yang dilakukan oleh SYL selama ia menjabat sebagai Mentan:
- Keperluan istri: Rp 938.940.000
- Keperluan keluarga: Rp 992.296.746
- Keperluan pribadi: Rp 3.331.134.246
- Kado undangan: Rp 381.612.500
- Partai NasDem: Rp 965.123.500
- Pengeluaran lain-lainnya: Rp 974.817.493
- Acara keagamaan dan operasional yang tidak termasuk kategori disebutkan di atas: Rp 16.683.448.302
- Charter pesawat: Rp 3.034.591.120
- Bantuan bencana alam/sembako: Rp 3.524.812.875
- Keperluan keluar negeri: Rp 6.917.573.555
- Umrah: Rp 1.871.650.000
- Kurban: Rp 1.654.500.000.
Selain itu, Jaksa KPK mengungkap ada dana sharing eselon I yang diberikan langsung kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
- Diserahkan melalui Imam Mujahidin Fahmid sebesar Rp 650 juta. Pada Maret 2020 sebesar Rp 250 juta; Mei 2020 Rp 200 juta; Juni 2020 Rp 150 juta; dan Agustus 2020 Rp 75 juta
- Diserahkan Biro Umum melalui Sugeng Priyono (Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum & Pengadaan Setjen Kementan) uang tunai Rp 850 juta untuk kegiatan pembekalan calon legislatif Partai Nasdem tahun 2023, diterima Joice Triatman selaku Wakil Bendahara Umum Partai Nasdem.
- Pada 7 Januari 2022, sebesar Rp 50 juta ditransfer Arief Sofian (Koordinator Rumah Tangga Biro Umum Sekertariat Jenderal Kementan) ke bank Mandiri atas nama Fraksi Partai Nasdem.
- Pada 28 Februari 2022, sebesar Rp 25 juta ditransfer Arief Sofian ke bank Mandiri atas nama Fraksi Partai Nasdem
- Antara akhir tahun 2022 atau awal tahun 2023 dari Kasdi sebesar 30.000 dollar AS yang diberikan atas permintaan terdakwa saat terdakwa akan ke Amerika.
Baca juga: Siasat SYL Peras Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.