Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hasil Pemerasan dan Alokasi Dananya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain pidana penjara, SYL juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.

SYL juga dituntut untuk dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.

Ganti rugi tersebut sesuai dengan uang hasil pemerasan yang SYL dapatkan selama menjabat sebagai Mentan, tepatnya pada 2020-2023 kepada anak buahnya di Kementan.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian Republik Indonesia dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (setara Rp 490.513.500)," ujar Jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (28/6/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, dari mana saja sumber uang miliaran hasil pemerasan SYL tersebut dan digunakan untuk apa saja?

Baca juga: Intip Kekayaan Menteri di Kabinet Jokowi, Benarkah SYL Paling Miskin?

Sumber dana hasil pemerasan SYL

Dari persidangan diketahui sejumlah uang yang didapatkan SYL dari hasil pemerasan pejabat di Kementerian Pertanian. 

Berikut rincian sumber dana hasil pemerasan SYL hingga mencapai Rp Rp 44,7 miliar:

Baca juga: Anak dan Pedangdut Diduga Kecipratan Duit Korupsi SYL, Bisakah Ikut Dijerat Pidana?

Alokasi dana hasil pemerasan SYL

Berikut ini alokasi dana hasil pemerasan yang dilakukan oleh SYL selama ia menjabat sebagai Mentan:

Selain itu, Jaksa KPK mengungkap ada dana sharing eselon I yang diberikan langsung kepada terdakwa dengan rincian sebagai berikut:

  • Diserahkan melalui Imam Mujahidin Fahmid sebesar Rp 650 juta. Pada Maret 2020 sebesar Rp 250 juta; Mei 2020 Rp 200 juta; Juni 2020 Rp 150 juta; dan Agustus 2020 Rp 75 juta
  • Diserahkan Biro Umum melalui Sugeng Priyono (Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum & Pengadaan Setjen Kementan) uang tunai Rp 850 juta untuk kegiatan pembekalan calon legislatif Partai Nasdem tahun 2023, diterima Joice Triatman selaku Wakil Bendahara Umum Partai Nasdem.
  • Pada 7 Januari 2022, sebesar Rp 50 juta ditransfer Arief Sofian (Koordinator Rumah Tangga Biro Umum Sekertariat Jenderal Kementan) ke bank Mandiri atas nama Fraksi Partai Nasdem.
  • Pada 28 Februari 2022, sebesar Rp 25 juta ditransfer Arief Sofian ke bank Mandiri atas nama Fraksi Partai Nasdem
  • Antara akhir tahun 2022 atau awal tahun 2023 dari Kasdi sebesar 30.000 dollar AS yang diberikan atas permintaan terdakwa saat terdakwa akan ke Amerika.

Baca juga: Siasat SYL Peras Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi