KOMPAS.com - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat berobat dengan BPJS Kesehatan di puskesmas ataupun rumah sakit.
Namun, peserta yang ingin berobat di rumah sakit harus mendapatkan surat rujukan terlebih dahulu dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas dan klinik yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.
Ini merupakan prosuder untuk mendapatkan layanan pengobatan gratis atau ditanggung BPJS Kesehatan.
Lantas, apakah pasien dalam kondisi kritis dan memerlukan tindakan gawat darurat dari rumah sakit, tetap perlu menyertakan surat rujukan?
Baca juga: Tak Pernah Dipakai, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dinonaktifkan?
Penjelasan BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, penyelenggaraan program JKN menjamin seluruh penyakit berdasarkan indikasi medis, sesuai dari hasil pemeriksaan dokter.
"Apabila dokter pemeriksa menemukan gejala atau indikasi penyakit terhadap pasien, maka seluruh pengobatan dijamin penuh oleh Program JKN," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (30/6/2024).
Ia menambahkan, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) apabila kondisinya termasuk kegawatdaruratan.
Baca juga: Mulai 1 Juli BPJS Kesehatan Jadi Syarat Perpanjang SIM, Ini Dokumen yang Harus Dibawa
Kondisi darurat yang tak memerlukan rujukan BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, berikut beberapa kondisi yang masuk dalam kriteria gawat darurat pasien:
- Mengancam nyawa, membahayakan diri, dan orang lain/lingkungan
- Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi
- Adanya penurunan kesadaran
- Adanya gangguan hemodinamik
- Memerlukan tindakan segera.
Kondisi gawat darurat itu ditetapkan oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP).
Rizzky menyampaikan, pasien yang memenuhi kriteria di atas dapat langsung berobat ke IGD, tanpa menunggu surat rujukan dari faskes 1.
Sementara, bagi pasien yang tidak memenuhi kriteria gawat darurat, maka mereka harus mendapatkan surat rujukan dari faskes 1 terlebih dahulu.
"Apabila kondisi peserta bukan termasuk kegawatdaruratan, peserta tetap bisa mendapatkan pelayanan di IGD dengan membawa surat rujukan yang diberikan oleh FKTP," tutur Rizzky.
Baca juga: Berapa Lama Masa Berlaku Surat Rujukan dari Puskesmas ke RS? Ini Kata BPJS Kesehatan
Surat rujukan berlaku selama 90 hari
Lebih lanjut, Rizzky menuturkan, surat rujukan dari faskes 1 akan berlaku selama 90 hari atau tiga bulan setelah diterbitkan.
"Terkait dengan surat perpanjangan rujukan, peserta dapat kembali ke FKTP untuk dapat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan indikasi medis dari dokter. Jika memang perlu dirujuk kembali ke FKRTL/rumah sakit, maka akan dirujuk," jelas dia.
Khusus untuk pelayanan kesehatan, seperti hemodialisis (cuci darah), hemofilia dan thalasemia, jika masa berlaku surat rujukan habis, surat rujukan tersebut bisa langsung diperpanjang oleh pihak rumah sakit.
"Perpanjangan surat rujukan untuk kriteria pengobatan di atas bisa dilakukan melalui Aplikasi V-Claim, sehingga pasien JKN tidak perlu lagi kembali ke FKTP untuk memperoleh surat rujukan jika hendak mengakses pelayanan kesehatan rutin yang mereka perlukan di rumah sakit," pungkasnya.
Baca juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Periksa di 2 Dokter Spesialis Sekaligus?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.