KOMPAS.com - Periksa mata tanpa biaya alias gratis dapat dilakukan menggunakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Selain pelayanan cek mata minus, plus, atau gangguan mata lain, Anda juga bisa mendapatkan kacamata gratis bila memenuhi ketentuan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasionl.
Lantas, bagaiamanakah cara periksa mata dan klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan? Berikut ulasannya.
Baca juga: 5 Gejala Umum Mata Minus yang Perlu Anda Waspadai
Cara periksa mata dengan BPJS Kesehatan
Ada beberapa langkah-langkah untuk periksa mata dengan BPJS Kesehatan, antara lain:
1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat IAnda bisa datang ke faskes yang terdaftar pada kartu BPJS, baik puskesmas, klinik pertama atau dokter umum perseorangan yang bekerjasama dengan BPJS.
Pada tahap ini dokter akan memeriksa kondisi mata Anda untuk memutuskan apakah diperlukan pemeriksaan lebih lanjut ke dokter spesialis mata di faskes rujukan tingkat lanjut atau rumah sakit.
2. Periksa ke dokter spesialis mata di faskes tingkat lanjutJika setelah diperiksa dibutuhkan tindakan lanjut, maka pemeriksaan akan langsung dilakukan oleh dokter spesialis mata.
Dokter spesialis mata akan memeriksa lebih detail kondisi Anda. Apakah mengalami minus, plus, atau silindris.
3. Mendapat resep dokterUsai pemeriksaan, dokter akan menuliskan resep untuk selanjutnya Anda bawa ke optik. Jika dibutuhkan obat-obatan, bawa resep tersebut ke loket BPJS untuk mengklaim obat.
4. Klaim kacamata di optik yang bekerjasama dengan BPJSDatang ke optik yang bekerjasama dengan BPJS sambil membawa kartu BPJS, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan resep dokter.
Anda akan diminta memilih dari sekian frame kacamata yang disediakan. Setelah itu, optik akan membuatkan lensa kacamata.
Baca juga: Benarkah Mata Minus, Silinder, dan Plus Menyebabkan Juling?
Biaya dan ketentuan klaim kacamata BPJS Kesehatan
Tidak semua peserta BPJS Kesehatan bisa mengeklaim kacamata. Berdasarkan , terdapat ketentuan besaran biaya dan ketentuan kacamata yang dapat ditanggung oleh BPJS, antara lain:
Biaya kacamata:
- Bagi hak rawat kelas 3 Rp 165 ribu
- Bagi hak rawat kelas 2 Rp 220 ribu
- Bagi hak rawat kelas 1 Rp 330 ribu
Ketentuan kacamata:
- Diberikan paling cepat dua tahun sekali
- Indikasi medis minimal -Sferis 0,5D dan -Silindris 0,25D
- Diberikan atas resep dari dokter spesialis mata
Itu dia cara periksa mata dan klaim kacamata di optik menggunakan BPJS Kesehatan. Untuk mendapatkan pelayanan tanpa biaya, pastikan kartu BPJS Kesehatan Anda masih aktif agar bisa menggunakan manfaat jaring pengaman kesehatan ini.
Baca juga: Apakah Mata Minus Bisa Berkurang Secara Alami? Ini Penjelasan Dokter
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.