KOMPAS.com - Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah 16 digit nomor identitas yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Sebagai nomor identitas resmi setiap penduduk, penting untuk memastikan NIK selalu valid dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Saat ini, masyarakat tidak harus mendatangi Kantor Dukcapil hanya untuk mengecek status NIK masing-masing.
Pasalnya, masyarakat bisa memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Lantas, bagaimana cara cek status NIK e-KTP?
Baca juga: Aktivasi IKD Disebut Jadi Syarat Urus KTP, KK, dan Akta, Ini Kata Dirjen Dukcapil
Cara cek NIK e-KTP secara online
Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak menyediakan kanal khusus melalui situs web atau aplikasi untuk cek NIK KTP.
Kendati demikian, Ditjen Dukcapil memiliki layanan pengaduan melalui platform resmi yang dapat menjadi alternatif untuk mengecek nomor identitas.
"Itu harus melalui verifikasi dan validasi yang ketat oleh petugas yang terlatih untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data penduduk," kata dia, dikutip dari laman Ditjen Dukcapil, Senin (1/7/2024).
Agar masyarakat tak bingung maupun terkecoh, berikut cara cek NIK KTP yang benar dan terjaga kerahasiaannya:
1. Situs Lapor KemendagriLangkah mudah untuk cek NIK KTP adalah melalui situs Lapor Kemendagri dengan alamat kemendagri.lapor.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman http://kemendagri.lapor.go.id
- Pilih menu "Sampaikan Laporan Anda" dan klik "Permintaan Informasi"
- Ketik judul permintaan informasi dan tuliskan isi permintaan untuk mengetahui valid atau tidaknya NIK
- Ketik kota atau daerah asal
- Pilih kategori laporan atau permintaan informasi, dalam hal ini "Kependudukan"
- Jika dibutuhkan, unggah lampiran dokumen KTP
- Centang "Anonim" untuk menyembunyikan nama pemohon, serta centang "Rahasia" jika tidak ingin permintaan informasi dipublikasikan
- Terakhir, pilih "Lapor!".
Masyarakat yang ingin mengecek apakah NIK terdaftar di Ditjen Dukcapil atau tidak dapat menghubungi telepon Halo Dukcapil di nomor 1500537.
Namun, untuk mengakses layanan ini, masyarakat harus menyiapkan pulsa telepon yang cukup.
Sebelum cek, pastikan juga untuk menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan untuk verifikasi, seperti NIK atau KTP dan Kartu Keluarga (KK).
3. WhatsApp Halo DukcapilDitjen Dukcapil juga menyediakan kontak WhatsApp bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan atau permohonan informasi.
Simak langkah-langkahnya berikut:
- Buka kontak Halo Dukcapil di nomor 08118005373 atau klik di sini
- Ketik "Menu" pada halaman obrolan Halo Dukcapil
- Pilih "Pengaduan"
- Masukkan data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, nomor KK, nomor telepon, kota domisili, dan permasalahan
- Pada bagian permasalahan, tulis permintaan untuk mengetahui valid atau tidaknya NIK, serta lampirkan dokumen jika diperlukan.
Baca juga: Berlaku Seumur Hidup, Bisakah Ganti Foto KTP karena Jelek?
4. Media sosial Ditjen DukcapilCara cek NIK e-KTP secara online selanjutnya adalah melalui media sosial resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Masyarakat dapat menghubungi via pesan langsung ke akun Ditjen Dukcapil di berbagai media sosial berikut:
- X/Twitter: https://x.com/ccdukcapil
- Facebook: https://www.facebook.com/cc.dukcapil.
Guna mengetahui apakah NIK terdaftar atau tidak, penduduk dapat mengeceknya melalui email ke call center Halo Dukcapil, callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
Berikut langkah cek NIK KTP online via email:
- Ketik di badan email dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan
- Selanjutnya, kirim ke alamat email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
Cara cek NIK KTP secara online juga dapat dilakukan melalui SMS. Khusus cara ini, pastikan pulsa yang tersedia di ponsel cukup untuk mengirim pesan singkat.
Simak cara cek NIK KTP lewat SMS berikut:
- Kirim pesan dengan format Cek#KTP#NIK
- Kemudian, kirim ke nomor Halo Dukcapil di 08118005373.
Ningrum menekankan, Ditjen Dukcapil Kemendagri berkomitmen sangat tinggi akan pentingnya menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi penduduk.
Oleh karena itu, pihaknya menyarankan masyarakat untuk mencari informasi terkait terdaftar atau tidaknya NIK seseorang melalui situs dan nomor resmi.
Ningrum pun mendorong petugas call center agar masyarakat yang memanfaatkan layanan pengaduan Ditjen Dukcapil harus mendapat jawaban selambat-lambatnya satu hari.
"NIK adalah salah satu data rahasia pribadi kita. Jangan sembarangan diumbar dengan bertanya atau memverifikasi validasi ke situs yang tidak jelas atau resmi. Itu sangat riskan disalahgunakan," tegasnya.
Selain cara online, menurut dia, cara cek NIK KTP juga dapat dilakukan langsung dengan mendatangi Kantor Dinas Dukcapil terdekat domisili.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.