Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Anak Bisa Tuntut Ayah yang Tidak Menafkahi, Bagaimana Syarat dan Caranya?

Baca di App
Lihat Foto
Freepik
Ilustrasi anak terlantar.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Media sosial X diramaikan dengan unggahan yang mengatakan bahwa seorang anak dapat menuntut ayahnya yang tidak memberi nafkah dan menelantarkan.

Unggahan tersebut diunggah oleh akun X @aletheiam*** pada Minggu (14/7/2024) pukul 23.40 WIB.

Dalam unggahan tersebut, pengunggah menyebutkan bahwa ada cara yang dapat dilakukan untuk menggugat ayah kandung yang tidak mau menafkahi anak.

“Beginilah Cara Untuk Gugat Ayah Kandung Yang Tidak Mau Menafkahi Anak,” tulis keterangan dalam unggahan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Selasa (16/7/2024), unggahan tersebut sudah dilihat lebih dari 44.900 kali, disukai lebih dari 1.000 kali, dan dibagikan sebanyak 124 kali.

Lantas, benarkah anak bisa menggugat ayah kandung yang tidak menafkahi?

Baca juga: Kisah Ayah Jadi Sopir Taksi 24 Tahun demi Cari Putrinya yang Hilang


Penjelasan ahli

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar membenarkan bahwa seorang ayah yang tidak menafkahi anak bisa dituntut secara pidana.

Penelantaran ayah terhadap anak diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dalam peraturan tersebut, dikatakan setiap orang dilarang menelantarkan anak di dalam lingkungan rumah tangga.

Namun, konteks lingkungan rumah tangga yang dimaksud dalam UU tidak hanya oleh ayah, tetapi juga bisa oleh orang lain yang resmi secara hukum.

Abdul mencontohkan, pihak yang dimaksud bisa seperti paman yang menelantarkan keponakannya yang berstatus yatim piatu.

Atau bisa juga penelantaran yang dilakukan oleh panti asuhan atau tempat-tempat yang merawat anak, yang dibuka secara legal dan resmi.

“Untuk sanksinya ada di 304 dan 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi ayah maupun pihak lain,” jelas Abdul kepada Kompas.com, Selasa (16/7/2024).

Pada pasal 304 KUHP, bagi yang menelantarkan anak dapat diancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Lalu, bagi ayah maupun pihak lain yang menelantarkan anak usia di bawah tujuh tahun, maka dapat diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Abdul mengatakan, jenis penelantaran yang dilakukan dapat bermacam-macam, seperti penelantaran fisik, ekonomi (tidak memberi nafkah), pendidikan (tidak menyekolahkan), emosi, dan medis (tidak memberikan pengobatan ketika sakit).

Baca juga: Aksi Heroik Seorang Ayah Lindungi Dua Anaknya yang Terombang-ambing di Laut Selama 2 Jam

Cara dan syarat menuntut ayah yang tidak menafkahi anak

Penelantaran terhadap anak termasuk dalam delik umum atau non-aduan, yang berarti siapapun yang melihat, mendengar, dan mengetahui dapat melaporkan tindakan tersebut kepada penegak hukum.

Misalnya, ada penegak hukum, pihak keluarga, atau orang lain yang melihat penelantaran, maka mereka semua bisa melaporkannya.

Ia menegaskan, penelantaran anak termasuk hukuman pidana yang dapat diproses di pengadilan negeri setempat.

Untuk cara pelaporan, pertama, pihak pelapor bisa mengajukan laporan kepada polisi. Setelah itu apabila laporan diterima, maka polisi akan melakukan penyidikan.

“Setelah selesai di penyidikan, akan dinaikkan ke penuntutan dan disampaikan kepada jaksa. Kemudian jaksa membawa ke pengadilan,” katanya.

Lalu di pengadilan pidana, nantinya pihak terlapor akan diadili dan diproses secara hukum apabila terbukti melakukan penelantaran.

Di pengadilan, akan ada beberapa saksi-saksi yang melihat, mendengar, dan menyaksikan penelantaran, yakni orang-orang terdekat seperti orangtua, tetangga, dan sebagainya.

Apabila sudah diproses sampai ke pengadilan, akan diputuskan secara pidana berupa hukuman penjara sekaligus memutuskan ganti rugi, terlebih apabila korban menuntut.

Terkait dengan syaratnya, pihak pelapor bisa membawa dokumen resmi dari negara berupa akta kelahiran yang membuktikan bahwa anak tersebut merupakan anak dari terlapor.

“Hal tersebut berlaku pada ayah meskipun sudah cerai karena anak tetap anak di mata hukum dan punya kewenangan menuntut hak terhadap ayahnya,” ucap Abdul.

Namun, Abdul menuturkan, menuntut ayah yang menelantarkan anak di luar perkawinan cukup sulit dilakukan karena hambatan berupa dokumen.

Baca juga: Ini Kronologi dan Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Jakarta Timur

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi