KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar tanah air atau negaranya.
Paspor Indonesia sendiri terdiri atas beberapa jenis tergantung kebutuhannya, yakni Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa.
Dokumen paspor untuk masyarakat umum adalah jenis Paspor Biasa yang bisa diajukan ke kantor Imigrasi dengan ketentuan sesuai undang-undang yang berlaku.
Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik dan paspor biasa non-elektronik. Keduanya sama-sama dokumen negara yang sah dan dapat digunakan untuk ke negara manapun.
Lantas, apa yang membedakan paspor biasa dan paspor elektronik?
Baca juga: Cara Daftar Antrean Paspor Online lewat M-Paspor, Pengajuan Jadi Lebih Praktis
Beda paspor biasa dan e-paspor
Dilansir dari laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, berikut beberapa perbedaan umum antara paspor biasa dan e-Paspor:
1. Fisik buku dan chipPerbedaan utama antara paspor biasa dan paspor elektronik adalah pada bagian fisik dokumennya. Paspor elektronik memiliki logo chip gen pada covernya.
E-paspor memiliki chip yang berfungsi menyimpan data keimigrasian berupa identitas pemilik beserta data biometrik seperti wajah dan sidik jari. Sementara paspor biasa tidak memiliki chip.
2. Manfaat di autogateDengan keberadaan chip yang ada pada e-paspor, Anda mendapatkan manfaat ketika melalui pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki autogate.
Pemeriksaan keimigrasian di autogate hanya memerlukan waktu kurang dari satu menit. Sementara pemegang paspor biasa harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara manual yang membutuhkan waktu lebih lama.
Baca juga: 3 Perbedaan Paspor Reguler dan Percepatan yang Perlu Diketahui
3. Visa gratisPaspor elektronik mendapatkan keistimewaan Bebas Visa (Visa Waiver) di beberapa negara, salah satunya adalah Jepang.
Dengan paspor elektronik, WNI bisa melakukan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya selama 15 hari ke Jepang.
4. Harga pembuatanTerdapat perbedaan harga untuk pembuatan paspor biasa dan paspor elektronik di kantor Imigrasi, yakni sebagai berikut:
- Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000.
- Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik (e-paspor) adalah Rp 650.000.
Meski demikian, syarat dan prosedur pengajuan pembuatan paspor biasa maupun paspor elektronik sama.
Baca juga: Biaya Bikin Paspor Elektronik 2024, Berikut Syarat dan Prosedur Pengajuannya
Meski terdapat beberapa perbedaan antara paspor biasa dan e-paspor, tidak ada yang mengungguli satu sama lain. Semua kembali lagi kepada kebutuhan dan keperluan masing-masing.
Anda bisa membuat e-paspor jika memang membutuhkan sejumlah benefit yang ditawarkan, atau cukup memilih paspor biasa dengan harga yang lebih terjangkau.
Syarat dan prosedur pembuatan paspor
Dikutip dari Kompas.com (15/7/2024), berikut adalah syarat yang perlu Anda persiapkan ketika akan membuat paspor:
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
- Sudah mendaftar atau punya akun M-Paspor
Untuk dokumen pada poin nomor 3, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Baca juga: 5 Ciri Paspor Rusak yang Bikin Gagal Terbang, Bisa Didenda Rp 500.000
Selanjutnya, Anda bisa langsung mengajukan permohonan paspor baru dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka dan pilih jadwal di aplikasi M-Paspor.
- Melakukan pembayaran paling lambat 2 jam setelah mendapatkan jadwal.
- Kunjungi ke kantor Imigrasi terdekat sesuai jadwal yang dipilih. Pastikan membawa berkas persyaratan asli dan fotokopi.
- Sampaikan maksud kedatangan Anda ke petugas.
- Petugas loket akan melakukan pemeriksaan berkas dan memberikan nomor antrian.
- Petugas akan memanggil sesuai nomor antrian untuk pengambilan biometrik, cek cekal, BMS, dan wawancara.
Setelah semua persyaratan lengkap dan dinyatakan lulus pada tahapan wawancara, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.