Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus "Vina Cirebon": Dede Akui Buat Kesaksian Palsu, Iptu Rudiana Layangkan Somasi

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar YouTube Kompas.com
Dede Riswanto yang merupakan salah satu saksi dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky mengaku telah memberikan kesaksian palsu pada 2016.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam memasuki babak baru usai putusan praperadilan menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

Terbaru, Dede yang merupakan salah satu saksi dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky mengaku telah memberikan kesaksian palsu pada delapan tahun lalu.

Melalui konferensi pers bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Senin (22/7/2024), dia mengaku siap menerima hukuman penjara menggantikan tujuh terpidana.

Baca juga: Kata Pegi Setiawan dan Keluarga Vina Usai Putusan Bebas Praperadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Saksi Dedi mengaku beri keterangan palsu

Mulanya, saksi Dede mengaku bersalah kepada tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina karena keterangan palsunya membuat mereka mendekam di penjara seumur hidup.

"Saya merasa bersalah, selama delapan tahun mau mengungkap ini. Cuma saya bingung mau mengungkap ke siapa. Pendamping pun enggak punya," kata Dede, dikutip dari Kompas TV, Senin.

Seperti diketahui, semula diduga terdapat sebelas pelaku dalam kasus pembunuhan ini, dengan delapan di antaranya telah diadili, dan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tujuh dari delapan orang menerima vonis penjara seumur hidup, yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Sementara itu, satu pelaku atas nama Saka Tatal dijatuhi hukuman penjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan.

Saka kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada April 2020 usai mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

Dede semakin merasa bersalah lantaran masih dapat menjalani kehidupan normal dan bahagia bersama keluarga.

"Bayangin saya hidup enak di sini. Bisa kerja, bisa nikah istilahnya, sama anak istri bisa bahagia, sedangkan dia dipenjara seumur hidup. Saya merasa berdosa selama delapan tahun," akunya.

Baca juga: Ketika Pegi Setiawan Ceritakan Detik-detik Penangkapannya...

Mengaku atas perintah Aep dan Iptu Rudiana

Meski demikian, Dede akhirnya memberanikan diri menghubungi mantan Bupati Purwakarta dan politisi Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, untuk memberikan keterangan.

"Intinya saya keluar itu bukan dicari Pak Dedi, bukan ada yang dari luar menyuruh saya, ini inisiatif saya sendiri karena merasa bersalah, dan ada dorongan dari keluarga," terangnya.

Lantaran rasa bersalahnya, Dede pun menginginkan agar ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon dapat bebas dari penjara.

Dia juga menyatakan siap mendekam di jeruji besi menggantikan tujuh orang yang saat ini sedang menjalani hukuman.

"Yang penting tujuh terpidana itu saya mau keluar, bebas seperti kehidupan saya kemarin, karena saya merasa bersalah," ucapnya.

Dede yang diwawancarai Dedi Mulyadi mengaku memberikan keterangan palsu di kasus Vina Cirebon atas arahan Aep, yang diklaim sebagai saksi kunci kasus Vina, serta Iptu Rudiana.

Iptu Rudiana merupakan ayah korban Eky yang juga merupakan anggota kepolisian.

"(Kenapa bohong di depan penyidik) karena saya disuruh Pak, disuruh dengan Aep sama Pak Rudiana," ujarnya, dalam kanal YouTube Kang Dedi Mulyani Channel, Minggu (21/7/2024).

Baca juga: Sosok Aep, Saksi Kunci Pembunuhan Vina Cirebon yang Dilaporkan ke Bareskrim

Iptu Rudiana melayangkan somasi

Di sisi lain, Iptu Rudiana melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, melayangkan somasi kepada Dede, Liga Akbar Cahaya, dan Dedi Mulyadi, pada Senin (22/7/2024).

Liga Akbar Cahaya sendiri merupakan salah satu saksi kasus Vina yang muncul dan mencabut beberapa poin keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Juni 2024.

"Terkait dengan tudingan saudara Dede yang menyatakan Iptu Rudiana menyuruh dia merekayasa keterangan agar seolah-olah tahu, itu adalah fitnah," kata Pitra, dilansir dari Kompas.com, Senin.

Pitra meminta ketiga orang tersebut meminta maaf kepada Iptu Rudiana dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi disampaikan.

Jika permintaan maaf tak dilakukan, pihak Iptu Rudiana mengancam akan melaporkan ketiganya.

"Per hari ini kami melayangkan somasi terbuka kepada tiga nama tersebut agar meminta maaf kepada Bapak Iptu Rudiana 3 x 24 jam sejak somasi terbuka ini disampaikan dan diumumkan," tutur Pitra.

"Apabila dalam 3 x 24 jam yang bersangkutan tidak meminta maaf kepada Iptu Rudiana beserta keluarga dan masyarakat melalui media pers yang ia beritakan, maka dengan tegas kami akan melakukan tindakan hukum dengan membuat laporan polisi terhadap mereka bertiga," tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi