KOMPAS.com - Fenomena joki tugas dan skripsi di kalangan mahasiswa kini menjadi perbincangan hangat di media sosial X (Twitter).
Bahkan, maraknya joki ini dianggap oleh sebagian orang hal yang wajar.
Joki tugas pun kini menjadi sebuah bisnis menggiurkan. Warganet menemukan sejumlah perusahaan berbadan hukum yang bergerak di bidang "perjokian".
Tak hanya tugas kuliah atau skripsi, beberapa perusahaan juga menawarkan jasa joki untuk tes masuk pekerjaan.
Lantas, apakah penyedia dan pengguna jasa joki tugas bisa dipidana?
Baca juga: Ramai Jasa Joki Strava di Media Sosial, Ketika Angka Lebih Diakui daripada Aksi Nyata
Penjelasan ahli
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penyedia jasa atau perusahaan joki dapat dipidana.
Menurutnya, para penyedia jasa joki ini bisa dijerat dengan Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat.
Dalam pasal tersebut, pemalsuan yang dimaksud adalah keterangan yang dibuat seolah-olah dokumen tersebut asli dan tidak dipalsukan.
“Apabila diadukan dan terbukti bersalah, baik perusahaan maupun perseorangan, dapat dijerat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” jelas Abdul kepada Kompas.com, Rabu (24/7/2024).
Untuk korporasi, pihak yang paling bertanggung jawab bergantung nama yang tercantum dalam Anggaran Dasar (AD), seperti direktur utama.
Ia menjelaskan, pihak yang secara langsung mengerjakan, baik pegawai tetap maupun mitra juga dapat dikenakan pidana.
Sementara perusahaan yang terbukti mempekerjakan orang untuk melakukan jasa joki juga dapat dibubarkan.
Baca juga: Kemenkumham Soroti Kasus Peserta UTBK Tunarungu Dipaksa Copot ABD dan Dicurigai Joki
Pengguna jasa joki juga dapat dipidana
Tak hanya pihak yang menjalankan bisnis, pengguna jasa joki untuk keperluan pendidikan juga dapat diancam pidana.
Jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut, pengguna jasa joki bahkan bisa dikenakan dua ancaman sekaligus.
“Khusus bagi yang menggunakan akan dikenakan Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdik) atau UU 20 Tahun 2003 Pasal 25 Ayat 2,” ungkap Abdul.
Pada peraturan tersebut, seseorang yang terbukti menggunakan joki dan melakukan plagiat untuk meraih gelar akademik, akan dicabut gelarnya.
Baca juga: Marak Fenomena Joki, Pengamat Sebut Kombinasi Capaian Nilai dan Mental Menerobos
Tak hanya pencabutan gelar, pengguna jasa joki tugas juga dapat dipidana 2 tahun penjara dan/atau denda Rp 200 juta.
Hukuman bagi orang-orang yang menggunakan joki tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 pada Pasal 70.
Abdul menerangkan, pelanggaran tersebut termasuk dalam delik umum. Artinya, semua orang yang mengetahuinya dapat melaporkan langsung kepada pihak terkait.
“Jadi ini delik umum, siapa pun yang mengetahui bisa melaporkan, terutama perguruan tinggi yang punya banyak kepentingan.,” terang Abdul.
Menurut Abdul, perguruan tinggi menjadi pihak yang paling dirugikan karena mencoreng nama baik kampus dan melahirkan sarjana palsu, apabila banyak mahasiswanya yang menggunakan jasa joki.
Baca juga: Ramai soal Joki Karya Ilmiah di Kalangan Dosen, Segini Tarifnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.