KOMPAS.com - Polisi Federal Australia menangkap seorang pria karena merekrut remaja perempuan Indonesia untuk bekerja di rumah bordil, Selasa (23/7/2024).
Pria berinisial SS (43) asal Arncliffe diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memperdagangkan anak-anak dalam sebuah jaringan perdagangan seks internasional.
Dia dituduh sebagai pelaku yang memfasilitasi transportasi gadis berusia 17 tahun dari Indonesia ke Sydney untuk menjadi pekerja seks di rumah bordil Anrcliffe, New South Wales, Australia.
Dikutip dari ABC News, pria itu ditahan di Pusat Penahanan Imigrasi Villawood untuk menghadapi Pengadilan Lokal Downing Centre pada Selasa (23/7/2024).
Penangkapan ini terjadi berkat kerja sama polisi Australia dengan polisi Indonesia sejak Desember 2022.
Baca juga: Ditangkap Polisi Australia, WNI Pelaku TPPO Dibebaskan
Pria yang ditangkap bukan WNI
Konsul Jenderal (Konjen) Sydney, Vedi Kurnia Buana membenarkan Polisi Federa Australia (AFP) menangkap pelaku kasus TPPO anak Indonesia di Australia.
Perwakilan RI di Australia mengapresiasi keberhasilan AFP bekerja sama dengan Polri atas pengungkapan kasus tersebut.
"Hal ini menunjukkan eratnya hubungan kerja sama RI-Australia, termasuk dalam hal penanggulangan kejahatan lintas negara," kata Vedi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (24/7/2024).
Vedi menuturkan, SS ditangkap AFP sebagai pelaku TPPO dan kejahatan perdagangan anak di bawah umur karena korban masih berusia 17 tahun.
Pelaku TPPO tersebut melanggar Criminal Code 1995 dengan hukuman maksimum 25 tahun penjara.
Pada konferensi pers, AFP hanya menyebutkan telah menahan satu orang (yaitu) SS sebagai otak pelaku atau ring leader tapi tidak disebutkan kewarganegaraannya
"Konfirmasi lebih lanjut AFP kepada Perwakilan RI di Australia (menyatakan) yang bersangkutan bukan WNI (Warga Negara Indonesia)," ungkap dia.
Polisi Australia menyatakan SS alias Surya Subekti merupakan warga negara Australia kelahiran Indonesia. Dia tinggal di Arncliffe.
Pada Selasa (23/7/2024), SS menjalani persidangan pertama di Pengadilan Lokal Downing Centre. Jaksa Penuntut Umum menyatakan SS sebagai pelaku utama sindikat TPPO. Namun, SS dibebaskan dengan jaminan.
"Yang bersangkutan telah menjalankan sidang pertama dan dibebaskan dengan jaminan oleh pengadilan, sambil menunggu persidangan berikutnya," terang Vedi.
Meski begitu, dia memastikan proses penyidikan tengah berlangsung hingga kini. Perwakilan RI di Australia akan terus memastikan aspek perlindungan WNI dapat dijalankan.
Baca juga: Kilas Balik WNI Korban TPPO di Myamar, Disekap di Daerah Konflik dan Berhasil Dibebaskan
Polri tangkap pelaku WNI di Indonesia
“Modus operandi yaitu merekrut dan memberangkatkan korban ke negara Australia secara non-prosedural sehingga mengakibatkan korban tereksploitasi secara seksual,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dikutip dari laman Humas Polri.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi kerja sama dengan Australian Federal Police (AFP) yang diberi nama "Operation Mirani".
Bareskrim kemudian menangkap satu orang tersangka perempuan berinisial FLA (36). Dia ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024. FLA berperan sebagai perekrut korban di Indonesia.
Sementara AFP menangkap SS alias Batman pada 10 Juli 2024 di Sidney. SS berperan sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi yang juga menampung korban di Sidney. Jaringan prostitusi ini telah beraktivitas sejak 2019.
“Jumlah WNI yang direkrut dan diberangkatkan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Australia kurang lebih 50 orang. Tersangka sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 500 juta,” lanjut dia.
Tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). FLA terancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
Baca juga: Kata Kemendibudristek soal Dugaan Kasus TPPO Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman
Cara SS dan FLA beroperasi
Penemuan sindikat TPPO Sydney berawal dari Pasukan Perbatasan Australia menemukan sekelompok perempuan dibawa ke Australia dengan visa turis pada Desember 2022, dikutip dari The Sydney Morning Herald, Selasa.
Polisi Australia lalu menemukan bukti perempuan itu dibawa dari Indonesia untuk bekerja di rumah bordil oleh sindikat kejahatan. Mereka menemukan ada perempuan yang gajinya bulan pertama ditahan dan tidak boleh memutuskan jumlah klien yang ditangani setiap hari.
Polisi lalu menangkap SS setelah salah satu wanita itu melapor kepada penyidik utama Sarah Manning kalau dia direkrut sindikat tersebut ketika baru berusia 17 tahun.
Penyidik menduga SS sebagai fasilitator pergi ke Jakarta untuk bertemu dengan perempuan muda di kamar hotel. Di sana, dia mengatur perjalanan korban masuk Australia dengan visa turis. Mereka diduga akan bekerja di rumah bordil Sydney dan Central Coast.
Polisi menduga sindikat tersebut menargetkan perempuan muda yang putus asa dari daerah pedesaan dan perkotaan di Indonesia yang membutuhkan uang.
SS lalu didakwa sebagai pelaku perdagangan anak di bawah umur. Dia orang pertama di New South Wales yang didakwa atas kejahatan tersebut. Dakwaan ini kali ketiga ada di Australia.
Jaksa agung Phoebe Miley-Dyer menduga obrolan WhatsApp pada ponsel SS yang disita menunjukkan aktivitas pekerjaan seks yang dilakukan di rumah bordil. Namun, SS dibebaskan dengan jaminan di Pengadilan Lokal Downing Centre pada Selasa.
Pengacara pembela Wali Shukoor mengatakan Subekti tidak mengetahui keberadaan perempuan yang diduga sebagai korban. SS juga disebut memiliki ikatan yang kuat di antara masyarakat dan memiliki catatan kriminal terbatas.
Di sisi lain, polisi menemukan seorang perempuan memalsukan catatan lembaga pendidikan. Dia diduga membuat catatan palsu sehingga sindikat itu menahan korban dengan visa pelajar jangka panjang. Pelaku ditahan di pusat penahanan imigrasi Villawood tapi tak didakwa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.