KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan klaim fiktif (phantom billing) di sejumlah rumah sakit (RS) swasta ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, temuan tersebut didapatkan usai tim gabungan yang terdiri dari KPK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memeriksa enam sampel rumah sakit.
Hasilnya, tiga RS dinyatakan melakukan klaim fiktif dengan rincian dua RS di Sumatera Utara (Sumut) dan satu di Jawa Tengah (Jateng).
RS A di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan phantom billing dengan nilai kerugian negara Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar.
Lalu, RS B di Provinsi Sumut dengan nilai klaim Rp 4 miliar sampai Rp 10 miliar. Ketiga, adalah RS C Provinsi di Jawa Tengah dengan nilai klaim senilai Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar.
“Di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis,” jelas Pahala, dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/7/2024).
Baca juga: Apakah Kemoterapi Ditanggung BPJS Kesehatan?
Sanksi RS dan dokter yang manipulasi BPJS Kesehatan
Terpisah, Kemenkes mengingatkan, ada sederet sanksi yang siap dijatuhkan apabila pihak RS maupun dokter terbukti melakukan klaim fiktif kepada BPJS Kesehatan.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkes, Murti Utami menegaskan, izin praktik dokter dan RS akan dicabut apabila terbukti melakukan klaim fiktif.
Pihak Kemenkes juga akan mencantumkan keterlibatan klaim fiktif BPJS dalam data dokter atau tenaga kesehatan lain yang terbukti melakukan tindakan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan membekukan Satuan Kredit Profesi (SKP) Dokter yang setiap tahunnya harus mengumpulkan 50 angka kredit untuk menjaga kompetensi.
Apabila SKP dibekukan maka para dokter atau tenaga medis yang terlibat akan kesulitan mengumpulkan poin kredit tahunan.
“Kalau enam bulan kita bekukan, mungkin tidak terpenuhi kan,” tegas Murti, dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/7/2024).
Lebih lanjut, Pahala mengungkapkan, tim gabungan akan memberikan waktu 6 bulan bagi RS untuk mengembalikan uang hasil klaim kepada pihak BPJS.
Jika setelah 6 bulan masih ditemukan kecurangan, pihak RS akan dijatuhi sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
Sanksi yang akan dijatuhkan berupa pencabutan kerja sama dengan BPJS, pencabutan izin praktik dokter, hingga pencabutan izin rumah sakit sebagai tindakan paling akhir.
“Ya itu yang terakhir itu, makanya kalau rumah sakitnya dihentikan kerja samanya, wah itu, sebenarnya kayak yang satu itu rumah sakit di perkebunan, alternatifnya apa?” tanya Pahala.
Baca juga: Berapa Biaya Cuci Darah yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya
Pihak yang diduga terlibat
Pahala menegaskan, klaim fiktif BPJS Kesehatan dilakukan oleh dokter, pemilik rumah sakit, hingga keluarganya.
Setidaknya ada delapan orang dari pihak rumah sakit yang diduga melakukan tindak pidana tersebut.
“Banyak, dari pemilik, ada keluarganya, dokter, delapan sepertinya, intinya ini enggak mungkin sendiri,” terang Pahala, dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/7/2024).
Salah satu modus yang dilakukan adalah pelaku mengumpulkan beberapa dokumen, seperti KTP, kartu keluarga (KK), dan nomor kartu BPJS pasien.
Mereka juga membuat hasil pemeriksaan palsu, rekam medis palsu, hingga tindakan medis palsu.
“Itu benar-benar bagus banget. Jadi dia dengan keluarganya, dokter juga, jadi dokter-dokter itu diagnosisnya sudah mendukung semua lah buat klaimnya,” jelas Pahala.
Selain itu, oknum tersebut juga membuat rekam medis, resume medis, catatan program pasien, dan pemeriksaan penunjang.
Uang yang cair dari BPJS kemudian mengalir ke pihak yang menguasai rumah sakit. Namun, KPK dan tim gabungan belum bisa memastikan apakah dokter di RS yang curang juga menerima aliran uang tersebut.
(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am | Editro: Ihsanuddin)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.