Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Simulasi Biayanya

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ilustrasi sertifikat tanah. Cara pecah sertifikat tanah dan biaya pemecahan sertifikat tanah.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemecahan bidang tanah atau pemecahan sertifikat tanah adalah proses mengeluarkan penerbitan bukti kepemilikan baru untuk bagian tanah tertentu.

Pecah sertifikat dapat dilakukan jika seseorang ingin menjual sebidang atau sebagian dari luas tanah miliknya.

Prosedur ini juga dapat ditempuh saat ada tanah warisan yang harus dibagi ke beberapa ahli waris.

Misalnya, tanah warisan orangtua yang sudah meninggal dunia dan akan dibagikan kepada ketiga anaknya yang tercatat sebagai ahli waris.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut syarat, cara, dan biaya pecah sertifikat tanah:

Baca juga: Biaya dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Hanya Butuh 5 Hari Kerja


Syarat dan cara pecah sertifikat tanah

Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebidang tanah yang sudah didaftarkan dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian.

Masing-masing hasil pemecahan tersebut merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.

Dalam hal pemecahan sertifikat tanah, bidang tanah induknya masih ada dan tidak berubah identitasnya. Namun, luas dan batasnya mengalami perubahan.

Nantinya, untuk setiap bidang tanah akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah, serta sertifikat asalnya.

Permohonan pemecahan tanah dapat dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional atau Kantor Pertanahan sesuai domisili.

Selanjutnya, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir permohonan pemecahan sertifikat tanah yang dilengkapi dengan meterai cukup.

Permohonan pemecahan bidang tanah yang telah didaftarkan diajukan oleh pemegang hak atau kuasanya dengan menyebutkan untuk kepentingan apa pemecahan dilakukan.

Dikutip dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, sebelum mendatangi Kantor Pertanahan, pemohon harus menyiapkan beberapa hal, antara lain:

Secara lebih rinci, berikut beberapa berkas atau dokumen persyaratan pemecahan sertifikat tanah:

Proses pemecahan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima belas hari kerja.

Baca juga: 2 Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online untuk Tahu Asli atau Palsu

Simulasi biaya pemecahan sertifikat tanah

Tarif atau biaya pecah sertifikat tanah dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan.

Simulasi perhitungan dapat dilakukan melalui situs Kementerian ATR/BPN dengan mengklik di sini.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Masukkan jumlah bagian tanah yang akan dipecah
  • Masukkan luas tanah dalam satuan meter persegi
  • Pilih tujuan penggunaan tanah yang akan dipecah, yakni pertanian maupun non-pertanian
  • Klik "Tambah Bidang"
  • Selanjutnya, masukkan provinsi lokasi tanah yang akan dilakukan pemecahan
  • Klik "Hitung Biaya".
  • Berikutnya, situs Kementerian ATR/BPN akan menunjukkan biaya pemecahan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.

Sebagai contoh, seseorang memiliki tanah seluas 250 meter persegi di Jawa Tengah dan ingin dipecah menjadi tiga bagian yang akan digunakan untuk non-pertanian.

Hasilnya, total biaya pecah sertifikat tanah yang akan dibayarkan adalah Rp 570.000, dengan perincian Rp 420.000 untuk pengukuran dan Rp 150.000 untuk tarif pendaftaran.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi