KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menginstruksikan pengibaran bendera setengah tiang pada hari-hari tertentu.
Salah satunya, selama 25-27 Juli 2024. Imbauan pengibaran bendera setengah tiang selama tiga hari itu dimaksudkan memperingati hari berkabung nasional atas meninggalnya Wakil Presiden kesembilan RI Hamzah Haz, Rabu (24/7/2024).
"Pada kurun waktu tersebut (25-27 Juli) juga dinyatakan hari berkabung nasional," tulis Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dalam surat edaran yang diterbitkan pada Kamis (25/7/2024).
Berikut penjelasan kenapa bendera setengah tiang, aturan, cara, dan asal-usulnya.
Baca juga: Sama-sama Merah Putih, Ini yang Membedakan Bendera Indonesia dan Monako
Kenapa bendera setengah tiang?
Alasan kenapa bendera setengah tiang dilakukan sebagai tanda berkabung dan atau penghormatan.
Pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 12 ayat 5, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pengibaran bendera setengah tiang biasanya dilakukan sebagai tanda penghormatan terakhir untuk seorang tokoh, seperti pejabat negara yang meninggal dunia.
Selain itu, bendera juga dikibarkan setengah tiang pada hari besar nasional atau hari peringatan tertentu, dan waktu lain ketika ada instruksi dari pemerintah.
Berdasarkan aturan tersebut, bendera negara juga dapat digunakan sebagai tanda penghormatan, tanda berkabung, dan penutup peti atau usungan jenazah.
Baca juga: Tak Ada di Bendera, Mengapa Oranye Jadi Warna Kebanggaan Timnas Belanda?
Aturan pengibaran bendera setengah tiang
Mengacu Pasal 12 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, berikut aturan pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung:
1. Presiden atau Wakil Presiden meninggal duniaPengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama 3 hari berturut-turut di seluruh wilayah Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
2. Pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat meninggal duniaPengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama 2 hari berturut-turut di seluruh wilayah Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
3. Anggota lembaga negara, kepala daerah, dan pimpinan dewan perwakilan daerah meninggal duniaPengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama 1 hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
Baca juga: Mengapa Bendera Putih Jadi Simbol Tanda Menyerah? Ini Alasannya
Cara pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang
Cara pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang juga telah diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Berikut aturannya:
- Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan dengan cara bendera dinaikkan hingga ke ujung tiang, kemudian dihentikan sebentar. Lalu bendera diturunkan tepat setengah tiang.
- Penurunan bendera setengah tiang dilakukan dengan cara dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
Baca juga: Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa
Kapan pengibaran bendera setengah tiang?
Mengacu pada Pasal 12 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, berikut waktu pengibaran bendera setengah tiang:
- Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia
- Mantan Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia
- Pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia
- Anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia
- Pejabat negara yang meninggal dunia di luar negeri
- Memperingati hari-hari besar nasional tertentu.
Baca juga: Alasan Bendera Swiss Berbentuk Persegi, Bukan Persegi Panjang
Asal-usul bendera setengah tiang
Pengibaran bendera setengah tiang pada momen tertentu tidak hanya berlaku di Indonesia.
Pengibaran bendera setengah tiang itu disebut Half Mast dalam Bahasa Inggris dan dimaknai sebagai bentuk penghormatan, berkabung, atau kemalangan.
Dilansir dari Bobo, tradisi pengibaran bendera setengah tiang bermula sejak abad ke-17. Pada saat itu, jika ada orang wafat karena sakit atau peperangan, keluarganya akan mengibarkan bendera.
Namun, bendera hanya akan dikibarkan setengah tiang saja sebagai tanda bahwa jiwa atau jasad orang yang meninggal telah terpisah menjadi dua.
Pengibaran bendera setengah tiang juga menjadi simbol "bendera kematian yang tidak terlihat".
Tradisi ini kemudian meluas hingga ke seluruh dunia, termasuk Indonesia dan menjadi simbol berkabung atau duka.
Adapun makna bendera setengah tiang di semua negara adalah sama, yaitu sebagai tanda berkabung atau penghormatan.
Sebagai contoh, ketika Ratu Elizabeth II wafat, seluruh rakyat Inggris diimbau untuk mengibarkan bendera setengah tiang.
Itulah alasan kenapa bendera setengah tiang, berikut aturan, cara, dan asal-usulnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.