Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbedaan Paspor Indonesia Warna Hijau, Biru, dan Hitam

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Irfan Setiawan
Perbedaan paspor hijau, biru, dan hitam
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Indonesia memiliki tiga jenis paspor yang bisa dibedakan dari warnanya, yaitu hijau, biru, dan hitam.

Penting untuk mengetahui perbedaan ketiganya, karena setiap jenis paspor memiliki fungsi dan prosedur pengurusan yang berbeda.

Lantas, apa perbedaan paspor hijau, biru, dan hitam?

Baca juga: Tarif Lengkap Biaya Keimigrasian 2024, Termasuk Pembuatan Paspor dan Visa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Jenis paspor di Indonesia

Saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/7/2024), Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan setiap jenis paspor Indonesia memiliki kegunaan yang berbeda. Berikut perbedaannya:

1. Paspor hijau 

Paspor berwarna hijau atau paspor biasa merupakan jenis paspor yang paling banyak dimiliki oleh masyarakat Indonesia untuk berpergian ke luar negeri.

Paspor ini diterbitakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk keperluan reguler seperti, perjalanan wisata, bisnis, kunjungan, dan sebagainya.

Masyarakat yang ingin mengajukan paspor hijau bisa mengikuti prosedur pada umumnya, yaitu melalui kantor Imigrasi.

2. Paspor biru

Paspor berwarna biru berbeda dengan warna hijau, karena merupakan jenis paspor dinas.

Paspor dinas khusus digunakan untuk pegawai pemerintah saat menjalani tugas pemerintahan di luar negeri.

Biasanya paspor ini diterbitkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau konsultan pemerintah.

Prosedur permohonan paspor dinas tidak dilakukan di kantor imigrasi, melainkan di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) oleh instansi yang menaungi pegawai pemerintahan terkait.

3. Paspor hitam

Paspor berwarna hitam merupakan paspor diplomatik. Paspor ini hanya bisa digunakan oleh perwakilan diplomatik Indonesia yang bertugas di luar negeri.

Oleh karena itu, sifat pengajuan paspor diplomatik terbatas, seperti halnya dengan paspor dinas.

Proses permohonan paspor diplomatik diajukan kepada Kemenlu oleh lembaga tempat bertugasnya pegawai yang bersangkutan.

Baca juga: 3 Perbedaan Paspor Reguler dan Percepatan yang Perlu Diketahui

Syarat dan prosedur mengurus permohonan paspor

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pembuatan paspor biasa atau paspor hijau, terlebih dahulu harus mendaftar di aplikasi M-Paspor untuk mendapatkan nomor antrean.

Setelah itu, pemohon bisa langsung mendatangi kantor imigrasi setempat dengan membawa dokumen persyarata.

Dikutip dari laman Kompas.com (24/2/2024), berikut syarat dan prosedur mengurus permohonan paspor terbaru:

1. Syarat permohonan paspor
  • Kartu Tanda Keluarga (KTP) yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran, Ijazah (SD/SMP/SMA) atau buku nikah
  • Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganaegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama.
2. Prosedur permohonan paspor
  1. Pemohon datang ke kantor imigrasi setempat sesuai jadwal dipilih saat mendaftar antrean di M-Paspor
  2. Petugas akan memanggil pemohon sesuai antrean untuk dilakukan verifikasi dokumen persyaratan
  3. Jika dinyatakan lengkap, pemohon akan mendapat tanda terima permohonan dan kode bayar
  4. Pemohon segera lakukan pembayaran
  5. pengambilan foto paspor dan sidik jari
  6. Pemohon akan diwawancara
  7. Verifikasi dan adjudikasi
  8. Setelah selesai, pemoon tinggal menunggu paspor jadi. Biasanya, paspor reguler bisa diambil dalam waktu 4 hari.
3. Biaya permohonan paspor

Besaran biaya permohonan paspor, sebagai berikut:

  • Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
  • Layanan percepatan paspor (paspor selesai dan bisa diambil di hari yang sama): Rp 1 juta.

(Sumber: Kompas.com/Muhammad Zaenuddin)

Baca juga: 5 Ciri Paspor Rusak yang Bikin Gagal Terbang, Bisa Didenda Rp 500.000

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi