KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Adapun jumlah ketentuan yang diatur ada 1.072 pasal, meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, teknis pelayanan, pengelolaan tenaga medis, fasilitas, perbekalan hingga ketahanan aspek farmasi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pengesahan PP tersebut akan memperkuat pembangunan kembali sistem kesehatan Indonesia.
"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," kata Budi, dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan.
Ada beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam isi PP No 28/2024. Berikut rangkumannya.
Baca juga: Resmi, Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran, Ini Aturan dan Alasannya
1. Larangan jual rokok eceran dan orang di bawah 21 tahun
Pemerintah memperketat penjualan produk tembakau, termasuk rokok elektronik.
Pelarangan tersebut mulai dari tidak menjual rokok eceran per batang hingga tidak boleh lagi menjual rokok kepada orang yang belum berusia 21 tahun. Selengkapnya, hal itu termuat dalam Pasal 434:
(1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;
f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Melalui pasal tersebut, pemerintah berharap bisa menurunkan angka kematian akibat rokok dengan menurunkan prevelensi perokok dan mencegah perokok pemula.
Selain itu, pelarangan ini bermaksud untuk meningkatkan waspada dan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok.
Baca juga: Ini yang Terjadi Saat Tubuh Mengisap Satu Batang Rokok Setiap Hari
2. Ketentuan aborsi bersyarat
Dalam aturan yang baru, pemerintah juga telah mengatur praktik aborsi bersyarat sebagaimana yang diatur di pasal 120.
Disebutkan, dokter bisa memberikan pelayanan aborsi kepada pasien hamil yanng terindikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilannnya akibat tindak pidana, seperti pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya.
Berikut isi pasal 120:
(1)Pelayanan aborsi diberikan oleh tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
(2) Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan pertimbangan dan keputusan dalam melakukan pelayanan aborsi karena adanya
kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain.
(3) Dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pelayanan aborsi karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain.
Baca juga: Aborsi Legal di Indonesia, Ketahui Kondisi Orang yang Boleh Gugurkan Kandungan
3. Pemerintah izinkan tenaga medis asing bertugas di Indonesia
Pemerintah telah memberikan izin bagi tenaga medis asing bertugas di rumah sakit di Indonesia.
Adapun tenaga medis yang bisa melakukan praktik hanya berlaku bagi yang memiliki gelar spesialis atau subspesialis.
Lebih lanjut, hal itu diatur dalam pasal 658 yang berbunyi:
(1) Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing terdiri atas:
a. lulusan dalam negeri; atau
b. lulusan luar negeri.
(2) Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan rencana kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan secara nasional dan mengutamakan penggunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia.
Baca juga: 4 Alasan Pemerintah Berkukuh Datangkan Dokter Asing ke Indonesia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.