Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Penjualan Susu Formula dalam PP Nomor 28 Tahun 2024

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi susu formula untuk bayi.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan tentang penyelenggaraan upaya kesehatan, salah satunya memuat penjualan susu formula, termasuk iklan dan promosinya.

Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang diterbitkan pada Jumat (26/7/2024).

PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Aturan mengenai penjualan susu formula ini ditujukan untuk mendukung pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.

Lantas, bagaimana ketentuan mengenai penjualan susu formula dalam PP Nomor 28 Tahun 2024?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ketentuan Aborsi di PP No 28/2024: Ada Indikasi Darurat Medis dan Korban Pemerkosaan

Ketentuan penjualan susu formula

Mengacu pada Pasal 33, ada sejumlah larangan untuk produsen susu formula dan produk pengganti ASI lainnya, antara lain:

Kemudian, Pasal 34 ayat 1 mengatur pengecualian terhadap iklan susu formula di media cetak yang dikhususkan tentang kesehatan.

Iklan susu formula bisa dilakukan di media cetak jika mendapat persetujuan menteri kesehatan (menkes) dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti ASI, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 34 ayat 2.

Baca juga: Poin PP No 28/2024 yang Diteken Jokowi, Atur soal Penjualan Rokok, Aborsi, dan Dokter Asing

Ketentuan penerimaan bantuan susu formula

Dalam Pasal 35 ayat 1, disebutkan bahwa setiap fasilitas kesehatan, satuan pendidikan, organisasi profesi bidang kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan termasuk keluarganya dilarang menerima hadiah dan bantuan dari produsen atau distributor susu formula yang dapat menghambat pemberian ASI.

Meski demikian, bantuan bisa diterima untuk tujuan membiayai kegiatan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis.

Adapun ketentuan dalam penerima bantuan susu formula untuk tujuan yang disebutkan di atas, yakni:

Lebih lanjut, Pasal 36 hingga 41 mengatur sejumlah syarat dalam pemberian atau penerimaan bantuan tersebut, termasuk membuat pernyataan tertulis dan laporan.

Sementara itu, tenaga media dan tenaga kesehatan yang melanggar aturan, akan dikenai sanksi teguran lisan dan tertulis, serta pencabutan izin.

Fasilitas pelayanan kesehatan serta produsen atau distributor susu formula dan sejenisnya yang melanggar turan, dikenai teguran lisan dan tertulis.

Baca juga: Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi