KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan tentang penyelenggaraan upaya kesehatan, salah satunya memuat penjualan susu formula, termasuk iklan dan promosinya.
Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang diterbitkan pada Jumat (26/7/2024).
PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Aturan mengenai penjualan susu formula ini ditujukan untuk mendukung pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.
Lantas, bagaimana ketentuan mengenai penjualan susu formula dalam PP Nomor 28 Tahun 2024?
Baca juga: Ketentuan Aborsi di PP No 28/2024: Ada Indikasi Darurat Medis dan Korban Pemerkosaan
Ketentuan penjualan susu formula
Mengacu pada Pasal 33, ada sejumlah larangan untuk produsen susu formula dan produk pengganti ASI lainnya, antara lain:
- Pemberian contoh produk susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan
- Penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya ke rumah
- Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya sebagai daya tarik dari penjual
- Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat
- Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial
- Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya.
Kemudian, Pasal 34 ayat 1 mengatur pengecualian terhadap iklan susu formula di media cetak yang dikhususkan tentang kesehatan.
Iklan susu formula bisa dilakukan di media cetak jika mendapat persetujuan menteri kesehatan (menkes) dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti ASI, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 34 ayat 2.
Baca juga: Poin PP No 28/2024 yang Diteken Jokowi, Atur soal Penjualan Rokok, Aborsi, dan Dokter Asing
Ketentuan penerimaan bantuan susu formula
Dalam Pasal 35 ayat 1, disebutkan bahwa setiap fasilitas kesehatan, satuan pendidikan, organisasi profesi bidang kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan termasuk keluarganya dilarang menerima hadiah dan bantuan dari produsen atau distributor susu formula yang dapat menghambat pemberian ASI.
Meski demikian, bantuan bisa diterima untuk tujuan membiayai kegiatan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis.
Adapun ketentuan dalam penerima bantuan susu formula untuk tujuan yang disebutkan di atas, yakni:
- Secara terbuka
- Tidak bersifat mengikat
- Hanya melalui fasilitas pelayanan kesehatan, satuan pendidikan, dan/atau organisasi profesi di bidang Kesehatan
- Tidak menampilkan logo dan nama produk susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya pada saat dan selama kegiatan berlangsung yang dapat menghambat pemberian air susu ibu.
Lebih lanjut, Pasal 36 hingga 41 mengatur sejumlah syarat dalam pemberian atau penerimaan bantuan tersebut, termasuk membuat pernyataan tertulis dan laporan.
Sementara itu, tenaga media dan tenaga kesehatan yang melanggar aturan, akan dikenai sanksi teguran lisan dan tertulis, serta pencabutan izin.
Fasilitas pelayanan kesehatan serta produsen atau distributor susu formula dan sejenisnya yang melanggar turan, dikenai teguran lisan dan tertulis.
Baca juga: Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.