Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Akta Kelahiran Tanpa Ayah, Ini Syarat dan Prosedurnya

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Ari Maulana Karang
Ilustrasi Akta Kelahiran. Syarat dan cara membuat akta kelahiran bagi anak tanpa ayah
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Akta kelahiran menjadi salah satu dokumen kependudukan yang wajib dimiliki setiap penduduk Indonesia, termasuk anak yang lahir tanpa ayah.

Umumnya, akta kelahiran akan menuliskan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, urutan lahit, serta nama ayah dan ibu anak tersebut.

Meski begitu, anak yang lahir tanpa ayah di luar pernikahan tetap bisa mendapatkan akta kelahirannya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi.

"Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/8/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut cara membuat akta kelahiran bagi anak tanpa ayah yang lahir di luar hubungan pernikahan.

Baca juga: Cara Cetak Akta Kelahiran secara Online


Akta kelahiran bagi anak tanpa ayah

Pencatatan kelahiran dalam akta kelahiran diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Berdasarkan Pasal 43 ayat (4) Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, berikut syarat yang harus dilengkapi pemohon pembuatan akta kelahiran:

Dalam aturan tersebut, buku nikah dan KK menjadi syarat pembuatan akta kelahiran anak. Namun, dokumen tersebut hanya menjadi syarat bagi anak dengan orangtua yang menikah dan diketahui identitasnya.

Dalam Pasal 48 tertulis, syarat pencatatan kelahiran berupa bukti nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tidak diperlukan jika hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri.

Hal tersebut membuat anak tersebut akan dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak dari seorang ibu kandungnya. Ini berarti hanya nama ibu yang tertera pada akta kelahiran tersebut.

Sementara itu, KTP-el tidak dipersyaratkan untuk membuat akta kelahiran anak jika ibu kandungnya belum berusia 17 tahun dengan status belum menikah.

Baca juga: Ini Aturan Penulisan Nama pada Dokumen Kependudukan, Ada KK, KTP, dan Akta Kelahiran

Cara membuat akta kelahiran anak tanpa ayah

Pembuatan akta kelahiran anak berupa pencatatan kelahiran warga negara Indonesia (WNI) di wilayah Indonesia dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten/kota ataupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil kabupaten/kota.

Berikut tata cara pembuatan akta kelahiran anak tanpa ayah:

1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan berupa surat keterangan kelahiran, KK, dan KTP-el

2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan

3. Petugas Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan

4. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran dengan status hukum sebagai anak seorang ibu, tanpa nama ayah

5. Kutipan akta kelahiran disampaikan kepada Pemohon.

Sementara itu, anak yang lahir di luar pernikahan tapi identitas ayah dan ibunya diketahui juga tidak perlu melampirkan persyaratan berupa buku nikah atau status hubungan perkawinan suami-istri dalam KK keluarganya.

Namun, anak itu akan dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak ayah dan ibu kandungnya dengan tambahan frasa, "yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Baca juga: Syarat dan Cara Bikin Akta Kelahiran Terlambat Lebih dari 60 Hari

Akta kelahiran anak tanpa ayah dan ibu

Anak yang lahir atau ditemukan dan tidak diketahui asal-usul serta keberadaan orangtuanya maka tetap dapat dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran tanpa nama orangtua.

Hal tersebut diatur sesuai Pasal 27 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diberitakan Kompas.com (15/6/2022).

Aturan itu menyebutkan, anak yang proses kelahirannya dan keberadaan orangtuanya tidak diketahui maka pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian (BAP).

Syarat pembuatan akta kelahiran anak yang tidak diketahui ayah dan ibu kandungnya sebagai berikut:

  • Keterangan saksi atau orang yang menemukan atau yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut
  • Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian (BAP) bagi anak yang lahir tidak diketahui orangtuanya.

Selanjutnya, pembuatan dan penerbitan akta kelahiran anak tersebut dilakukan seperti biasa oleh Disdukcapil.

Selain akta kelahiran, anak juga akan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi