Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Cara Membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan yang Aktif atau Tidak Aktif

Baca di App
Lihat Foto
Tribun Jabar/IST
Ilustrasi SKCK
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Masyarakat wajib melampirkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan aktif saat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai Kamis (1/8/2024).

Syarat membuat SKCK terbaru wajib BPJS Kesehatan ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 tahun 202 tentang Penerbitan SKCK.

Namun, sebagian orang belum punya atau punya BPJS Kesehatan tapi statusnya tidak aktif. Lalu, bagaimana prosedur pembuatan SKCK-nya?

Simak cara membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan yang aktif, tidak aktif atau menunggak, atau belum punya BPJS Kesehatan lewat artikel berikut ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mulai 1 Agustus 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK

Cara membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan aktif

Pemohon SKCK yang telah memiliki BPJS Kesehatan aktif hanya perlu melampirkan bukti kepesertaan JKN berupa hasil tangkapan layar atau screenshot WhatsApp atau aplikasi Mobile JKN.

Dikutip dari Instagram BPJS Kesehatan, berikut cara membuat tangkapan layarnya:

Screenshot WhatsApp

Screenshot Aplikasi Mobile JKN

Setelah mendapatkan tangkapan layar tersebut, siapkan juga beberapa syarat untuk membuat SKCK lainnya. 

Lalu, ikuti cara membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan aktif di bawah ini:

Setelah mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melakukan pengambilan SKCK yang telah jadi.

Baca juga: Cara Membuat SKCK di Polsek dan Polres, Wajib Punya BPJS Kesehatan mulai 1 Agustus 2024

Cara membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan yang tidak aktif

Masyarakat yang sudah memiliki BPJS Kesehatan, tetapi jaring pengaman kesehatannya ini tidak aktif harus melakukan aktivasi ulang terlebih dahulu.

Adapun BPJS Kesehatan tidak aktif biasanya disebabkan beberapa hal. Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan sesuai penyebabnya:

Pemohon SKCK yang status kepesertaannya tidak aktif karena menunggak iuran, dapat melakukan pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Penyebab BPJS Kesehatan tidak aktif juga bisa karena peserta belum mampu membayar iuran. 

Bagi yang belum mampu membayar tunggakan, aktivasi status kepesertaan ini bisa dilakukan dengan mendaftarakan diri dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi Care Center 165.

REHAB adalah program BPJS Kesehatan yang bisa memberikan keringakan kepada peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

  • Baru menyelesaikan pendidikan

Apabila pemohon SKCK merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), Anda bisa mengalihkan kepesertaan JKN-nya menjadi peserta mandiri dengan chat ke WhatsApp PANDAWA di nomor 081181651165.

  • Melanjutkan pendidikan

Pemohon SKCK yang berusia 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan berarti masih menjadi tanggungan orangtua di Program JKN. Untuk mengaktifkan kepesertaan, peserta dapat melalui WhatsApp PANDAWA 081181651165.

Setelah mengurus aktivasi BPJS Kesehatan, selanjutnya pemohon SKCK bisa menyerahkan dokumen berikut ini kepada petugas kepolisian:

  • Dokumen cetak bukti nomor Virtual Account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar Program JKN
  • Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status Non Aktif
  • Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status Non Aktif.

Setelah mengaktifkan BPJS Kesehatan, ikuti langkah-langkah membuat SKCK seperti yang sudah dijelaskan di atas.  

Baca juga: Apa Saja Syarat Perpanjangan SKCK 2024? Berikut Daftar, Biaya, dan Caranya

Cara membuat SKCK bagi yang belum punya BPJS Kesehatan

Pemohon SKCK yang belum punya BPJS Kesehatan, maka harus mendaftar kepesertaan JKN terlebih dulu di WhatsApp PANDAWA atau aplikasi Mobile JKN.

Dikutip dari Kompas.com (13/8/2023), berikut cara mendaftar BPJS:

Cara daftar BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN:

  • Buka aplikasi Mobile JKN
  • Pilih menu "Daftar"
  • Lalu klik "Pendaftaran Peserta Baru"
  • Baca syarat dan ketentuan dan pilih persetujuan "Saya Setuju"
  • Masukkan NIK dan kode Capthca lalu pilih "Cari"
  • Data diri calon peserta akanmuncul sesuai dengan yang terdaftar di Dukcapil
  • Lengkapi data diri dan pilih "Selanjutnya"
  • Tentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertaam (FKTP) dan kelas yang diinginkan
  • Lalu verifikasi e-mail yang didaftarkan
  • Peserta akan mendapatkan Virtual Account (VA) untuk pembayaran iuran.
  • Lakukan pembayaran dan kepesertaan JKN akan aktif.

Cara daftar BPJS Kesehatan di WhatsApp:

  • Kirim pesan ke nomor PANDAWA di 081181651165
  • BOT PANDAWA akan mengirim menu opsi dan pilih "Administrasi"
  • Setelah itu, BOT PANDAWA akan mengirim formulir pendaftaran BPJS Kesehatan
  • Isi formulir dengan data yang benar
  • Masukkan data fasilitas kesehatan tingkat pertama beserta dengan kelas BPJS
  • Unggah dokumen persyaratan sesuai kategori yang dipilih
  • Cek kembali data, lalu kirim formulir
  • Tunggu beberapa saat sampai petugas BPJS Kesehatan menghubungi kembali melalui chat untuk mengonfirmasi pendaftaran
  • Apabila pendaftaran berhasil, lakukan pembayaran dengan virtual account yang dikirimkan oleh petugas BPJS Kesehatan
  • Paling lambat enak hari setelah melakukan pendaftaran, peserta akan mendapat kartu BPJS Kesehatan digital lewat aplikasi Mobile JKN.

Setelah mengaktifkan BPJS Kesehatan, ikuti langkah-langkah membuat SKCK seperti yang sudah dijelaskan di atas.

(Sumber: Kompas.com/Nur Jamal Shaid, Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Editor: Rizal Setyo Nugroho)

Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal Dunia, Anak Bisa Dapat Beasiswa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi