Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan DJP soal Sistem Pajak “Core Tax”, Diluncurkan Desember 2024

Baca di App
Lihat Foto
pajak.go.id
Ilustrasi sistem pajak core tax.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Pemerintah bakal meluncurkan Core Tax Administration System atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan mulai Desember 2024.

Hal tersebut dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri rapat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

“Seperti diketahui bahwa Bapak Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 untuk Pembangunan Core Tax agar Direktorat Jenderal Pajak mampu untuk terus meningkatkan kemampuan IT base dan data yang makin reliable,” ujar Sri Mulyani dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu.

Ia mengatakan, pemerintah bakal menerapkan core tax karena jumlah wajib pajak meningkat dari 33 juta menjadi 70 juta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah juga harus mengurus dokumen perpajakan, seperti e-faktur sebanyak 776 juta dokumen dari jumlah sebelumnya 350 juta dokumen.

Lantas, apa itu sistem pajak core tax dan bagaimana penerapan sistem ini bagi wajib pajak?

Baca juga: 8 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2024, Mana Saja?

Apa itu core tax?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan, core tax adalah sistem inti yang dikembangkan untuk mewujudkan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Dengan sistem tersebut, sistem perpajakan diharapkan menjadi lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti.

“Pengembangan core tax bertujuan untuk meningkatkan kualitas,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (1/8/2024).

“Sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan (compliance cost) bagi wajib pajak,” tambahnya.

Dwi menambahkan, ujung dari penerapan core tax adalah mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak supaya terjadi optimalisasi pengumpulan penerimaan pajak.

Wajib pajak dapat mengetahui informasi selengkapnya mengenai core tax melalui laman https://pajak.go.id/index.php/id/reformdjp/coretax.

Baca juga: Daftar 20 Perusahaan dengan Setoran Pajak Terbesar di Indonesia 2023, Mana Saja?

Bagaimana core tax diterapkan?

Core tax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Pemerintah sudah mempersiapkan kehadiran core tax sejak 2018 ketika menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.

Dengan Perpres tersebut, DJP diharapkan mampu meningkatkan kemampuan basis teknologi dan informasi (TI) serta data yang makin dapat diandalkan.

Menurut Sri Mulyani, dibangunnya basis data dan sistem merupakan hal yang penting dan diharapkan wajib pajak bisa melakukan layanan mandiri dan melakukan pengisian SPT secara otomatis dan transparan dari akun pajak yang akan semakin meningkat.

“Wajib pajak bisa melihat 360 degree review dari seluruh informasi perpajakan mereka. Layanan menjadi lebih cepat, lebih akurat, real time, dan untuk pengawasan penegakan hukumnya juga bisa lebih akurat dan adil,” jelas Sri Mulyani dikutip dari Kompas.id, Rabu.

Ia menambahkan, core tax bukanlah sistem baru dalam bidang perpajakan dunia karena sudah diterapkan oleh negara lain.

“Semenjak 2018, kita sudah mulai mendesain perubahan dari sistem perpajakan ini dengan mengadopsi Commercial off The Shelf atau COTS System yang sudah digunakan oleh sejumlah negara di dalam rangka untuk membangun sistem perpajakan yang baik,” tambahnya.

Baca juga: Update 21 Layanan Pajak Sudah Bisa Diakses Pakai NIK Per Juli 2024, Apa Saja?

Merujuk laman DJP, salah satu hal yang diatur dalam core tax adalah proses bisnis administrasi perpajakan yang telah dirancang ulang sesuai dengan Business Directions DJP

Ada lima perubahan utama pada proses bisnis registrasi, yakni nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang menggunakan format 16 digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), pemberian akses digital, pengaturan ulang kata sandi, dan perubahan data wajib pajak.

Khusus NPWP, core tax akan menggunakan format 16 digit di mana orang pribadi penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sementara wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi non-penduduk Indonesia yang memiliki NPWP menggunakan format lama, yaitu 15 digit dengan menambahkan angka “0” di depan nomor NPWP.

Penggunaan NPWP dengan format 16 digit dan 15 digit akan memudahkan wajib pajak sehingga tidak perlu mengingat dua nomor yang berbeda.

Format NPWP tersebut juga akan memudahkan integrasi data perpajakan dengan data pihak ketiga lainnya karena menggunakan satu nomor pengidentifikasi (identifier) yang sama

Selain itu, hadirnya core tax juga akan menyederhanakan proses pendaftaran NPWP, proses pemberian layanan elektronik, dan proses aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP).

Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu mengurus ketiga hal tersebut secara terpisah.

Penyederhanaan proses membuat wajib pajak baru dapat dilakukan melalui hanya satu proses, yaitu pada saat pendaftaran untuk memperoleh NPWP atau mengaktifkan NIK sebagai NPWP secara elektronik atau secara langsung ke KPP terdekat.

Setelah data wajib pajak berhasil divalidasi, maka mereka secara otomatis dapat menggunakan seluruh layanan perpajakan yang disediakan DJP secara digital.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi