KOMPAS.com - Pemerintah Singapura akan mengusulkan Undang-Undang (UU) Keadilan di Tempat Kerja atau Workplace Fairness Legislation (WFL) di parlemen pada akhir 2024.
Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam mengungkapkan, aturan ini melarang perusahaan untuk melakukan diskriminasi terhadap karyawan.
"Undang-undang ini mengharuskan para pengusaha untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap karyawan berdasarkan serangkaian karakteristik yang dilindungi, yang mencakup ras, agama, dan bahasa," ujarnya, dikutip dari CNA, Senin (1/7/2024).
Selain ras, agama, dan bahasa, larangan diskriminasi berdasarkan karakteristik yang dilindungi juga menyangkut usia, jenis kelamin, dan status perkawinan.
Baca juga: Ada Batas Usia Maksimal di Lowongan Kerja, Kemenaker: Tak Ada Larangan bagi Perusahaan
Usulan WFL yang melarang diskriminasi di tempat kerja
Aturan dalam WFL akan berlaku untuk semua tahapan ketenagakerjaan, mulai dari proses perekrutan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Rancangan undang-undang (RUU) ini juga mengharuskan para pengusaha menerapkan proses penanganan keluhan yang tepat untuk menangani masalah karyawan dan calon karyawannya.
Proses penanganan keluhan pekerja atau calon pekerja tersebut termasuk untuk kasus yang memerlukan investigasi.
Dilansir dari Clyde & Co, Selasa (27/2/2024), secara umum, terdapat beberapa hal utama yang akan diatur pemerintah Singapura dalam WFL.
Pertama, larangan diskriminasi di tempat kerja terhadap karakteristik yang dilindungi, yakni mencakup:
- Kewarganegaraan
- Usia
- Jenis kelamin, status perkawinan, status kehamilan, tanggung jawab pengasuhan
- Ras, agama, bahasa
- Disabilitas dan kondisi kesehatan mental.
Baca juga: 60 Orang Keracunan Makanan di Kantor Induk TikTok, ByteDance Singapura, Apa Penyebabnya?
Kedua, hanya diskriminasi langsung yang didefinisikan sebagai "membuat keputusan ketenagakerjaan yang merugikan karena karakteristik yang dilindungi", yang akan diatur oleh WFL.
Ketiga, diskriminasi berdasarkan karakteristik yang dilindungi akan dilarang pada semua tahapan ketenagakerjaan.
Tahapan tersebut termasuk tahap prapekerjaan (perekrutan), tahap selama pekerjaan (misalnya, penilaian kinerja), dan tahap akhir pekerjaan (PHK).
Keempat, iklan lowongan kerja yang dipasang pemberi kerja harus difokuskan pada persyaratan pekerjaan.
Namun, pemberi kerja atau pengusaha dilarang menggunakan frasa yang menyatakan preferensi berdasarkan karakteristik yang dilindungi.
Kelima, pengusaha yang mengajukan pembukaan lowongan kerja dengan visa Employment Pass dan S Pass bagi pekerja asing, akan diwajibkan untuk terlebih dahulu mengiklankan lowker tersebut di laman rekrutmen MyCareersFuture.
Tidak hanya itu, pengusaha atau pemberi kerja juga diharuskan untuk mempertimbangkan semua lamaran yang masuk secara adil.
Baca juga: Singapura Resmi Izinkan Konsumsi 16 Jenis Serangga, Ini Daftarnya
Keenam, pengusaha dilarang melakukan tindakan balasan terhadap individu atau pekerja yang melaporkan diskriminasi dan pelecehan di tempat kerja.
Nantinya, WFL akan menetapkan tindakan balasan yang masuk dalam kategori pelanggaran WFL, yang diharapkan mencakup:
- Pemberhentian secara tidak sah
- Penolakan yang tidak beralasan untuk mendapatkan pekerjaan kembali
- Pemotongan gaji tanpa izin
- Hilangnya manfaat kontraktual
- Pelecehan
- Perbuatan lain yang dilakukan untuk merugikan pekerja pembuat laporan.
Ketujuh, pengusaha diharuskan menerapkan proses penanganan keluhan dari pekerja maupun calon pekerja dengan tepat.
Kedelapan, klaim diskriminasi di tempat kerja terkait karakteristik yang dilindungi akan terlebih dahulu menjalani mediasi wajib di Aliansi Tripartit untuk Manajemen Sengketa.
Sementara itu, penyelesaian di Pengadilan Klaim Ketenagakerjaan diharapkan menjadi pilihan terakhir.
Baca juga: MK Tolak Uji Materi soal Batas Usia Pelamar Kerja yang Diajukan Warga Bekasi
Ada konsekuensi bagi perusahaan yang melanggar
Sebagai catatan, rancangan undang-undang ini turut memberikan sejumlah pengecualian, di antaranya bagi perusahaan kecil dengan pekerja kurang dari 25 orang.
Selain itu, organisasi keagamaan juga akan diberikan keleluasaan untuk membuat keputusan perekrutan berdasarkan agama serta persyaratan keagamaan yang sesuai.
Rancangan UU Keadilan di Tempat Kerja atau Workplace Fairness Legislation pertama kali diungkap oleh eks Perdana Menteri Lee Hsien Loong pada Rapat Umum Hari Nasional 2021.
Dicap sebagai sebuah undang-undang penting, Shanmugam memperingatkan akan ada konsekuensi bagi pengusaha yang melanggarnya.
Dia menekankan, Singapura memiliki seperangkat hukum yang ketat terhadap hasutan kebencian rasial dan agama.
Salah satunya, Undang-Undang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Singapura yang disahkan pada 1990 dan diubah pada 2019.
Bahkan, tanggung jawab pemerintah untuk memperhatikan kepentingan ras minoritas telah tercantum dalam konstitusi.
Shanmugam pun mengungkapkan, setiap orang berhak atas perlindungan yang sama di bawah hukum Singapura.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.