Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat, Cara, dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah 2024

Baca di App
Lihat Foto
Indonesia.go.id
Ilustrasi sertifikat tanah. Biaya, syarat, dan cara balik nama sertifikat tanah hibah.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Masyarakat yang menerima tanah hibah dapat segera mengurus balik nama sertifikat hak atas tanah.

Balik nama sertifikat bertujuan untuk mencatatkan tanah hibah di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga properti ini memiliki kekuatan hukum.

Tanah hibah adalah sebidang tanah yang dialihkan haknya tanpa melalui proses jual beli atau pewarisan.

Hibah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), tepatnya dalam Pasal 1666 sampai Pasal 1693.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hibah atau penghibahan merupakan suatu persetujuan menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerimanya.

Undang-undang hanya mengakui perbuatan penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.

Oleh karena itu, penghibahan berbeda dengan pewarisan yang mensyaratkan kematian pewaris sebelum menyerahkannya kepada ahli waris.

Berikut informasi biaya, syarat, dan cara balik nama sertifikat tanah hibah 2024:

Baca juga: Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hasil Jual Beli 2024


Biaya balik nama sertifikat tanah hibah 2024

Biaya balik nama sertifikat tanah hibah dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus sebagai berikut:

Sebagai contoh, sebidang tanah hibah memiliki luas 700 meter persegi di wilayah A. Nilai tanah per meter persegi di wilayah ini sebesar Rp 2 juta per meter persegi.

Dengan demikian, biaya balik nama sertifikat tanah hasil hibah tersebut sebesar:

Berdasarkan perhitungan tersebut, pemohon perlu mengeluarkan biaya balik nama sebesar Rp 1,45 juta.

Pemohon juga dapat melakukan simulasi perhitungan tarif atau biaya balik nama sertifikat tanah hibah secara mandiri melalui laman ini.

Baca juga: Syarat dan Biaya Penggabungan Sertifikat Tanah 2024, Diproses 15 Hari

Syarat balik nama sertifikat tanah hibah 2024

Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, pemohon balik nama sertifikat tanah hibah harus menyiapkan dokumen yang meliputi:

Selengkapnya, berikut dokumen yang menjadi persyaratan balik nama sertifikat tanah hasil hibah:

Baca juga: Biaya dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Hanya Butuh 5 Hari Kerja

Cara balik nama sertifikat tanah hibah

Dikutip dari laman SIPPN Kemenpan-RB, pemohon dapat mengunjungi Kantor Pertanahan kabupaten/kota lokasi tanah berada untuk mengajukan permohonan peralihan hak hibah atau balik nama sertifikat.

Nantinya, pemohon menyerahkan berkas permohonan ke petugas loket yang akan menindaklanjuti dengan proses verifikasi.

Jika dinyatakan lengkap, petugas akan menginput data ke Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), sehingga akan terbit Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS).

Kedua surat tersebut selanjutnya diserahkan kepada pemohon. Kemudian, pemohon perlu membayar biaya atau tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke bank.

Setelah lunas, petugas akan mendistribusikan berkas ke unit kerja terkait dan dilanjutkan pemeriksaan berkas ulang.

Berkas yang kurang lengkap akan dikembalikan kepada petugas loket untuk diserahkan ke pemohon.

Jika telah lengkap, akan dilanjutkan proses pengambilan buku tanah serta pemeriksaan dan verifikasi oleh analisis.

Berikutnya, proses dilanjutkan dengan pencatatan peralihan hak pada buku tanah hingga selesai dan diserahkan kepada pemohon.

Proses peralihan hak atas tanah karena hibah di Kantor Pertanahan membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi