KOMPAS.com - Wilayah administratif merupakan wilayah yang batasnya ditentukan berdasarkan kepentingan administrasi pemerintahan atau politik.
Pembagian wilayah administrasi daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahannya, ditetapkan dengan undang-undang.
Indonesia dibagi dalam Daerah Provinsi dan akan dibagi dalam daerah lebih kecil, dengan dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat istimewa.
Dilansir dari Kompas.com (10/8/2023), urutan pembagian wilayah administratif Indonesia setelah negara adalah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan wilayah lain yang lebih rendah.
Baca juga: Cetak Sejarah Lagi setelah 32 Tahun, Indonesia Kembali Raih Dua Medali Emas Olimpiade
Simak penjelasan lengkapnya berikut ini:
1. Provinsi
Dalam Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi.
Setiap provinsi akan dipimpin oleh seorang gubernur sebagai kepala daerah yang berada di bawah presiden.
2. Kabupaten/Kota
Kabupaten/kota menjadi wilayah administratif di bawah provinsi. Setiap kabupaten dipimpin oleh seorang bupati, sementara kota dipimpin oleh seorang walikota sebagai kepala daerah.
Sebelumnya kabupaten dikenal dengan Daerah Tingkat II, sementara kota dahulu dikenal dengan nama kota madya.
Baca juga: Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?
3. Kecamatan
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014, kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
Kecamatan menjadi wilayah administratif di bawah kabupaten/kota. Setiap kecamatan akan dibagi kembali menjadi beberapa wilayah kelurahan dan/atau desa.
4. Kelurahan/Desa
Meski desa dan kelurahan berada dalam satu level, namun keduanya memiliki perbedaan, salah satunya adalah pada otonominya.
Misalnya desa memiliki kewenangan otonom yang disebut dengan otonomi desa, sedangkan kelurahan tidak memiliki kewenangan otonom.
Desa juga merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat, sedangkan kelurahan bukan kesatuan masyarakat hukum.
Baca juga: UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun
5. Wilayah administratif lain yang lebih rendah
Ada sejumlah wilayah administratif lain yang lebih rendah dari kelurahan dan desa mesti tidak diatur dalam perundang-undangan.
Wilayah administratif di bawah kelurahan dan desa bisa memiliki nama atau penyebutan yang berbeda-beda di tiap daerah, sepert dusun, kampung, pedukuhan, dan lain lain.
Di bawahnya masih ada lagi pembagian wilayah yang umumnya terdiri dari lingkungan, rukun warga (RW), dan rukun tetangga (RT).
Baca juga: Berbagai Rekor Indonesia di Olimpiade Paris, Lecutan Motivasi bagi Momentum Olahraga Tanah Air
(Sumber: Kompas.com/Puspasari Setyaningrum)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.