Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Kendaraan Mati, Bisakah Gadai BPKB di Pegadaian?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi BPKB. Gadai BPKB tapi pajak mati.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Gadai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kerap dianggap solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana.

Masyarakat yang membutuhkan dana dapat menggadaikan BPKB sebagai jaminan, termasuk di PT Pegadaian.

BPKB adalah dokumen kepemilikan kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Namun, pajak kendaraan mati yang ditandai dengan keterangan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sering kali menghambat proses peminjaman dana.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, jika pajak kendaraan mati, bisakah gadai BPKB di Pegadaian?

Baca juga: Kena Tilang karena Pajak Kendaraan Mati meski Ada SIM dan STNK, Ini Kata Polisi


Gadai BPKB tapi pajak mati

Assistant Manager Divisi Tresuri PT Pegadaian Finoza Dharma Putra mengatakan, gadai BPKB hanya bisa dilakukan jika pajak kendaraan hidup.

"Untuk pajak kendaraan wajib dalam keadaan hidup," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/8/2024).

Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar atau SOP yang selama ini berlaku di Pegadaian.

Terlebih, salah satu satu syarat gadai BPKB adalah melampirkan fotokopi STNK yang juga memuat informasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Karena sudah sesuai SOP dari perusahaan untuk pajak kendaraan yang harus diterima gadai BPKB harus hidup," kata Finoza.

Oleh karena itu, Pegadaian tidak menerima gadai BPKB jika masih terdapat kewajiban pajak kendaraan yang belum diselesaikan.

Satu-satunya solusi, pemilik kendaraan dengan status STNK mati harus melunasi pajak kendaraannya terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman.

Baca juga: 8 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2024, Mana Saja?

Syarat gadai BPKB di Pegadaian

Selain fotokopi STNK sebagai bukti bayar pajak, masyarakat yang akan mengajukan pinjaman harus melengkapi dokumen persyaratan lain.

Finoza mengungkapkan, berikut syarat gadai BPKB di Pegadaian selengkapnya yang berlaku pada 2024:

Sebagai catatan, masyarakat yang mengajukan permohonan gadai BPKB harus berusia minimal 18 tahun.

Nantinya, jaminan BPKB akan dikembalikan oleh PT Pegadaian ketika pinjaman telah lunas.

Baca juga: Link Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online 38 Provinsi di Indonesia

Biaya gadai BPKB di Pegadaian 2024

Dilansir dari laman Sahabat Pegadaian, Kamis (23/5/2024), ada dua macam gadai BPKB yang tersedia di Pegadaian, yakni dalam bentuk reguler dan harian.

Khusus sepeda motor, kedua bentuk layanan gadai BPKB ini menyediakan dana pinjaman beragam, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 100 juta.

Namun, pemohon akan dikenakan biaya sewa modal dan biaya administrasi sesuai nilai gadai BPKB masing-masing.

Berikut biaya gadai BPKB motor di Pegadaian yang perlu diketahui sebelum melakukan pengajuan:

Nilai gadai Sewa modal Biaya administrasi
Rp 1 juta-Rp 10 juta 1,5 persen 1 persen
Rp 10,1 juta-Rp 50 juta 1,25 persen 1 persen
Rp 50,1 juta-Rp 100 juta 1,15 persen 1 persen

Baca juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tanpa BPKB Asli?

Cara gadai BPKB di Pegadaian 2024

Sementara itu, cara gadai BPKB di Pegadaian dapat langsung dilakukan secara langsung melalui kantor cabang terdekat di wilayah pelat nomor kendaraan yang menjadi jaminan.

Berikut langkah-langkahnya:

Jika berhalangan datang langsung masyarakat dapat mengajukan gadai BPKB melalui aplikasi Pegadaian Digital.

Simak langkah-langkahnya sebagai berikut:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi