KOMPAS.com - Ijazah adalah dokumen yang menjadi bukti sah bahwa seseorang telah lulus pendidikan dari sebuah sekolah atau perguruan tinggi.
Ijazah menjadi tanda kecakapan seseorang dalam bidang keilmuan tertentu dan penting digunakan untuk melamar pekerjaan.
Oleh karena itu, penting untuk menyimpan dokumen ijazah dengan baik agar tidak rusak apalagi sampai hilang.
Lantas, apa yang harus dilakukan ketika ijazah hilang?
Baca juga: Bolehkah Ijazah S1 Dipakai Daftar Formasi CPNS D3? Ini Penjelasan BKN
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, Anda dapat mengurus dokumen pengganti ijazah jika ijazah yang asli rusak atau hilang. Simak caranya berikut ini:
Syarat mengurus ijazah hilang
Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan sebelum mengurus ijazah hilang:
- Fotokopi ijazah (jika masih punya sebelum ijazah asli hilang)
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
- Meterai 6.000 2 buah
- Pas foto ukuran 3x4 2 lembar
- Surat kehilangan dari kepolisian.
Untuk mendapatkan surat kehilangan, Anda bisa mendatangi Polsek setempat. Biasanya diperlukan fotokopi ijazah yang hilang dan juga KTP.
Disarankan untuk memastikan syarat-syarat lain yang dibutuhkan dengan menanyakan ke pihak sekolah atau perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah.
Baca juga: Ketentuan Ijazah dan Foto untuk Dokumen Persyaratan CPNS Kejaksaan 2023
Prosedur mengurus ijazah hilang
Setelah menyiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan, selanjutnya Anda perlu datang ke sekolah/perguruan tinggi dan kantor Dinas Pendidikan untuk mengurus masalah ijazah hilang.
Berikut prosedurnya:
1. Prosedur di sekolahSyarat: Meterai 6.000 2 buah, pas foto 3x4 2 lembar, surat kehilangan, dan fotokopi Ijazah asli yang hilang.
- Datang ke sekolah atau perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah Anda dengan membawa persyaratan yang telah disiapkan.
- Pergi ke bagian Tata Usaha dan sampaikan keperluan terkait masalah ijazah Anda yang hilang. Sekolah akan membuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
- SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah diatas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli.
SKPI dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti Ijazah asli Anda yang hilang atau rusak.
Namun, silakan lewati tahap ini apabila sekolah yang menerbitkan ijazah Anda sudah tidak ada, dan langsung ke kantor Dinas Pendidikan.
Baca juga: Ijazah Ditahan dan Tidak Dikembalikan Perusahaan, Apakah Bisa Dilaporkan?
2. Di kantor Dinas PendidikanSyarat tambahan:
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (tanda tangan di atas materai 6.000) + fotokopi (2 lembar)
- Surat pernyataan saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan di atas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisasi sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)
Prosedur:
- Pergi ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah.
- Sampaikan kepada petugas terkait keperluan Anda untuk mengurus ijazah hilang.
- Di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota.
- Setelah ditandatangani, SKPI akan diserahkan kembali pada Anda.
- Selesai.
Baca juga: Lulusan S1 Daftar CPNS Pakai Ijazah SMA, Bisakah Mengajukan Penyesuaian Pendidikan?
Jika sekolah yang menerbitkan ijazah Anda sudah tidak ada, pihak Dinas Pendidikan bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.
Simpan baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi dan dilegalisasi, karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.