Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Ijazah yang Hilang, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Baca di App
Lihat Foto
dok. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Cara mengurus ijazah hilang.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Ijazah adalah dokumen yang menjadi bukti sah bahwa seseorang telah lulus pendidikan dari sebuah sekolah atau perguruan tinggi.

Ijazah menjadi tanda kecakapan seseorang dalam bidang keilmuan tertentu dan penting digunakan untuk melamar pekerjaan.

Oleh karena itu, penting untuk menyimpan dokumen ijazah dengan baik agar tidak rusak apalagi sampai hilang.

Lantas, apa yang harus dilakukan ketika ijazah hilang?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bolehkah Ijazah S1 Dipakai Daftar Formasi CPNS D3? Ini Penjelasan BKN


Dilansir dari laman Indonesia.go.id, Anda dapat mengurus dokumen pengganti ijazah jika ijazah yang asli rusak atau hilang. Simak caranya berikut ini:

Syarat mengurus ijazah hilang

Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan sebelum mengurus ijazah hilang:

  1. Fotokopi ijazah (jika masih punya sebelum ijazah asli hilang)
  2. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
  3. Meterai 6.000 2 buah
  4. Pas foto ukuran 3x4 2 lembar
  5. Surat kehilangan dari kepolisian.

Untuk mendapatkan surat kehilangan, Anda bisa mendatangi Polsek setempat. Biasanya diperlukan fotokopi ijazah yang hilang dan juga KTP.

Disarankan untuk memastikan syarat-syarat lain yang dibutuhkan dengan menanyakan ke pihak sekolah atau perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah.

Baca juga: Ketentuan Ijazah dan Foto untuk Dokumen Persyaratan CPNS Kejaksaan 2023

Prosedur mengurus ijazah hilang

Setelah menyiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan, selanjutnya Anda perlu datang ke sekolah/perguruan tinggi dan kantor Dinas Pendidikan untuk mengurus masalah ijazah hilang.

Berikut prosedurnya:

1. Prosedur di sekolah

Syarat: Meterai 6.000 2 buah, pas foto 3x4 2 lembar, surat kehilangan, dan fotokopi Ijazah asli yang hilang.

SKPI dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti Ijazah asli Anda yang hilang atau rusak.

Namun, silakan lewati tahap ini apabila sekolah yang menerbitkan ijazah Anda sudah tidak ada, dan langsung ke kantor Dinas Pendidikan.

Baca juga: Ijazah Ditahan dan Tidak Dikembalikan Perusahaan, Apakah Bisa Dilaporkan?

2. Di kantor Dinas Pendidikan

Syarat tambahan:

Prosedur:

Baca juga: Lulusan S1 Daftar CPNS Pakai Ijazah SMA, Bisakah Mengajukan Penyesuaian Pendidikan?

Jika sekolah yang menerbitkan ijazah Anda sudah tidak ada, pihak Dinas Pendidikan bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.

Simpan baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi dan dilegalisasi, karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi