Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Tanda Jasa dan Kehormatan yang Dianugerahkan kepada 61 Tokoh Nasional

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
Sejumlah petinggi partai politik dan menteri Kabinet Indonesia Maju mendapat Gelar Tanda Kehormatan dari Presiden Joko Widodo. Acara pemberian gelar dilaksanakan di Istana Negara, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 61 tokoh nasional, Rabu (14/8/2024).

Sekretaris Militer Presiden, Mayjen Rudy Saladin menuturkan, tanda jasa dan tanda kehormatan itu diberikan sebagai jasa-jasa mereka.

"Menganugerahkan tanda jasa dan kehormatan kepada mereka sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka mendapat tanda jasa dan kehormatan sebagaimana diatur dalam UU," ujar Rudy yang mewakili Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu.

Tanda jasa yang diberikan kepada 61 tokoh itu berupa Medali Kepeloporan, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Tanda Kehormatan Bintang Jasa, dan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma.

Lantas, apa arti tanda jasa dan tanda kehormatan tersebut?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Daftar dan Makna Tanda Kehormatan dari Presiden Indonesia


Medali Kepeloporan

Tanda Jasa Medali Kepeloporan diberikan kepada pendiri Media Grup sekaligus Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.

Dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), penghargaan tanda jasa diberikan kepada orang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan, serta memajukan suatu bidang yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, tanda jasa terdiri dari Medali Kepeloporan, Medali Kejayaan, dan Medali Perdamaian.

Penerima Medali Kepeloporan seperti Surya Paloh harus memenuhi syarat khusus berikut:

Baca juga: Mengenal Bintang Jalasena, Tanda Kehormatan 53 Awak KRI Nanggala-402

Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia

Sementara, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama diberikan kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.

Tanda Kehormatan diberikan kepada orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia terdiri dari lima kelas, yaitu Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama, dan Nararya.

Tanda kehormatan diberikan kepada pihak yang memenuhi syarat khusus berikut:

Baca juga: Jokowi Beri Bintang RI Adipradana kepada Iriana, Gelar Apa Itu?

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera

Selanjutnya, ada 39 tokoh nasional yang menerima penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera dari Jokowi.

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera terdiri dari lima kelas, yaitu Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama, dan Nararya.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo dan 22 tokoh nasional lain mendapatkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama bersama enam tokoh nasional lain.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas dan satu tokoh nasional lain memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Pratama.

Baca juga: Jokowi Berikan Gelar Tanda Kehormatan untuk 64 Tokoh, Ada Prabowo, Airlangga hingga Surya Paloh

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono dan sembilan tokoh nasional mendapat Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya.

Penghargaan ini diberikan untuk memberi kehormatan tinggi kepada orang yang berjasa luar biasa guna keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara.

Namun, posisi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera berada di bawah Bintang Republik Indonesia.

Berikut syarat khusus pemberian Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera:

  • Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara
  • Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara
  • Darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Baca juga: 71 Tokoh Terima Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa, Apa Itu?

Tanda Kehormatan Bintang Jasa

Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama diberikan kepada Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga dan sepuluh tokoh nasional lain.

Selain itu, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenham), M. Herindra dan lima tokoh nasional lain menerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama.

Penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Jasa diberikan untuk menghargai, serta menghormati WNI yang berjasa besar terhadap negara dan bangsa dalam suatu bidang tertentu atau peristiwa atau hal tertentu.

Tanda Kehormatan Bintang Jasa berada di bawah Bintang Republik Indonesia dan Bintang Mahaputera.

Penghargaan itu dianugerahkan untuk menghargai dan menghormati WNI atau WNA yang berjasa besar terhadap negara dan bangsa dalam suatu bidang tertentu atau peristiwa atau hal tertentu.

Tanda Kehormatan ini diberikan kepada orang yang memenuhi syarat berikut:

  • Berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara
  • Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara
  • Darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.

Baca juga: Mengenal Bintang Mahaputera Nararya, Tanda Jasa yang Akan Diterima Fahri Hamzah dan Fadli Zon

Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma

Pencipta shalawat badar, almarhum KH Ali Manshur Shiddiq dan seniman kebudayaan, Djauhar Zaharsyah Fachrudin Roesli menerima penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma.

Bintang tertinggi di bidang kebudayaan ini dianugerahkan kepada orang-orang yang telah menyumbangkan nilai-nilai luhur sebagai darma baktinya dalam bidang kebudayaan.

Ini diberikan untuk memberi penghargaan hanya kepada WNI yang berakhlak dan berbudi pekerti baik, serta berjasa besar dalam bidang kebudayaan nasional dan untuk lebih meningkatkan peran serta WNI dalam mendorong kemajuan budaya bangsa.

Syarat khusus penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma berlaku sebagai berikut:

  • Berjasa besar dalam meningkatkan, memajukan dan membina kebudayaan bangsa dan negara
  • Pengabdian dan pengorbanannya di bidang kebudayaan, baik kesenian, nilai-nilai tradisional, dan kearifan lokal bermanfaat bagi bangsa dan negara
  • Darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi