KOMPAS.com - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia atau Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI diperingati Sabtu (17/8/2024).
Peringatan HUT RI dilakukan untuk mengenang peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Peristiwa tersebut merupakan bagian penting dalam tonggak sejarah bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan.
Hal ini juga sekaligus menjadi awal baru perjalanan bangsa Indonesia sebagai negara yang merdeka.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Sejarah Proklamasi Kemerdekaan RI menyimpan peristiwa penting di dalamnya.
Hal itu bermula ketika Amerika Serikat (AS) menjatuhkan bom atom di dua kota Jepang, yakni Hiroshima dan Nagasaki pada 6 dan 9 Agustus 1945. Peristiwa tersebut setidaknya telah menewaskan 120.000 warga sipil Jepang.
Peristiwa bom atom itu telah memaksa Jepang untuk menyerah pada AS dan sekutunya, sekaligus menandai berakhirnya Perang Dunia II, dikutip dari Kompas.com (10/8/2023).
Adapun ketika Jepang menyerah pada AS dan sekutu, golongan muda Indonesia mendesak agar Ir Soekarno dan Mohammad Hatta untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Karena Ir Soekarno sempat menolak untuk segara membacakan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia, maka golongan muda menculiknya ke Rengasdengklok yang berada di Karawang, Jawa Barat pada 16 Agustus 1945 dini hari.
Pada peristiwa penculikan Ir Soekarno itu, disepakati bahwa proklamasi kemerdekaan Indonesia akan diumumkan pada keesokan harinya, tepatnya pada 17 Agustus 1945.
Usai kesepakatan dibuat, Ir Soekarno dan Mohammad Hatta dibawa kembali ke Jakarta. Mereka tiba pukul 02.00 WIB dan singgah di rumah Laksamana Muda Tadashi Maeda, seorang Kepala Penghubung Angkatan Laut dan Angkatan Darat tentara Kekaisaran Jepang.
Kemudian di rumah Laksamana Muda Tadashi Maeda itulah, teks proklamasi kemerdekaan Indonesia dirumuskan.
Sebelumnya, Bung Karno sudah pernah menuliskan kalimat pembuka pada secarik kertas yang berbunyi:
“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia".
Kalimat itu diambil dari rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar yang dihasilkan pada 22 Juni 1945 oleh Panitia Kecil yang terdiri dari sembilan orang dan dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Mohammad Hatta kemudian menambahkan kalimat kedua pada teks proklamasi yang dirumuskan tersebut.
Ia mengatakan, kalimat pertama hanya berusaha menyatakan kemauan bangsa untuk menentukan nasib sendiri. Oleh karena itu, harus ada pelengkapnya yang menegaskan bagaimana cara menyelenggarakan revolusi nasional.
Dengan dasar gagasan ini, pria yang kerap di sapa Bung Hatta itu pun menuliskan kalimat berikut:
“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya".
Baca juga: Detik-detik Peristiwa Rengasdengklok hingga Proklamasi Kemerdekaan RI
Waktu pembacaan teks proklamasi
Usai teks proklamasi kemerdekaan RI disusun, Ir Soekarno kemudian membacakannya pada Jumat, 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB di halaman rumahnya yang berada di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta, dikutip dari Cagar Budaya Kemendikdub.
Ir Soekarno didampingi oleh Mohammad Hatta membacakan naskah proklamasi yang selanjutnya menjadi deklarasi kemerdekaan Indonesia.
Mulanya, teks proklamasi kemerdekaan Indonesia akan dibacakan di Lapangan Ikada. Namun, pasukan Jepang yang terus berpatroli di sekitar lapangan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya bentrok.
Berikut isi teks proklamasi kemerdekaan Indonesia:
"Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Djakarta, hari 17 boelan 8 tahun 05. Atas Nama bangsa Indonesia. Soekarno-Hatta.”
Baca juga: 6 Tokoh Proklamasi Kemerdekaan: Sayuti Melik hingga Ki Hadjar (3)
Makna proklamasi kemerdekaan Indonesia
Dalam peristiwa proklamasi kemerdekaan Indonesia, setidaknya ada empat makna yang terkandung di dalam naskahnya.
Dikutip dari Kompas.com (27/7/2022), berikut makna proklamasi kemerdekaan Indonesia:
1. Puncak perjuangan mengusir penjajahProklamasi kemerdekaan merupakan puncak dari perjuangan bangsa Indonesia mengusir penjajah untuk mendapatkan hak sebagai bangsa yang merdeka serta tidak ditindas oleh bangsa dan negara lain.
Dengan demikian, bangsa Indonesia memiliki kedudukan yang sederajat dengan bangsa dan negara lain di dunia.
2. Menandai lahirnya negara IndonesiaProklamasi secara hukum merupakan lahirnya negara Indonesia. Hal ini berarti, hukum kolonial sudah tidak berlaku dan diganti dengan hukum nasional.
3. Amanat rakyatProklamasi adalah sebuah amanat rakyat untuk mewujudkan negara yang melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
4. Mewujudkan masyarakat adil dan makmurProklamasi adalah jembatan emas bagi bangsa Indonesia untuk mengisi kemerdekaan dan membentuk pemerintahan negara yang diakui oleh rakyatnya.
Hak tersebut kemudian mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.