KOMPAS.com - Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (Setjen KPU) resmi membuka pengadaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024.
Pembukaan seleksi CPNS ini seiring dengan Pengumuman Nomor 31/SDM.02-PU/04/2024 tentang Pengadaan CPNS di Lingkungan Setjen KPU Tahun Anggaran 2024.
Pengadaan calon aparatur sipil negara tersebut turut dibenarkan oleh Komisaris KPU Betty Epsilon Idroos.
"Iya," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (19/8/2024).
Baca juga: 250.407 Formasi CPNS 2024 Tersedia, Ini Kuota Jenis Kebutuhan Khusus yang Dibuka
Formasi CPNS KPU 2024
Merujuk pengumuman, total ada 3.278 formasi CPNS untuk memenuhi kebutuhan di lingkungan Setjen KPU, Sekretariat KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Dengan total 39 zona lokasi penempatan, berikut deskripsi tugas jabatan yang dibuka oleh Setjen KPU dalam rekrutmen CPNS 2024:
1. Penyusun Materi Hukum dan Perundang-UndanganTugas jabatan Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan adalah melakukan kegiatan pengumpulan dan pengklasifikasian data serta informasi.
Jabatan ini juga bertugas mengumpulkan dan mengklasifikasikan materi pengharmonisan peraturan perundang-undangan, penyiapan koordinasi, pelaksanaan advokasi dan penelaahan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
CPNS dengan jabatan Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan nantinya dapat memperoleh penghasilan dengan rentang Rp 5,5 juta sampai Rp 7 juta per bulan.
2. Penata Kelola Sistem dan Teknologi InformasiTugas jabatan Pelaksana Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi adalah melakukan kegiatan meliputi pengumpulan, pengklasifikasian, persiapan, dan pelaksanaan penyuluhan, pemantauan, pengendalian, pemanfaatan, evaluasi, serta pelaporan dan penelaahan.
Tugas tersebut bertujuan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang sistem dan teknologi informasi berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan program kerja yang telah disusun.
Rentang penghasilan jabatan Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi kurang lebih sekitar Rp 5,5 juta hingga Rp 7 juta per bulan.
3. Ahli Pertama-Penata Kelola Pemilihan UmumTugas jabatan fungsional Penata Kelola Pemilu yaitu melakukan pengelolaan perencanaan berkaitan dengan pemilihan umum (pemilu).
Misalnya, pengelolaan tahapan kepemiluan, pengelolaan logistik pemilu, pelaksanaan pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu, serta pengelolaan terhadap sengketa pemilu.
Jabatan ini memiliki rentang penghasilan kurang lebih Rp 6 juta hingga Rp 7,5 juta per bulan.
Jabatan fungsional Pranata Komputer bertugas melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer.
Tugasnya antara lain meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia.
Pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional ini memiliki penghasilan bulanan sekitar Rp 6 juta sampai Rp 7,5 juta.
5. Terampil-ArsiparisTugas jabatan fungsional Arsiparis, yaitu melaksanakan kegiatan ketatalaksanaan arsip, pengolahan arsip, dan pembinaan kearsipan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang benar dan maju.
Setidaknya, jabatan ini dapat membawa pulang penghasilan kurang lebih Rp 5 juta sampai Rp. 6,5 juta per bulan.
6. Pengelola Layanan KesehatanJabatan pelaksana Pengelola Layanan Kesehatan bertugas melakukan kegiatan pengelolaan bidang layanan kesehatan di lingkungan Setjen KPU.
Hal tersebut sesuai dengan program kerja yang telah disusun serta peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas.
CPNS dengan jabatan Pengelola Layanan Kesehatan nantinya dapat memperoleh penghasilan dengan rentang Rp 5 juta sampai Rp 6 juta per bulan.
Baca juga: Syarat dan Cara Cek Formasi CPNS 2024, Dibuka 20 Agustus
Kualifikasi pendidikan CPNS KPU
Masing-masing lokasi penempatan membutuhkan formasi jabatan dengan kualifikasi pendidikan berbeda.
Namun, secara umum, berikut kualifikasi pendidikan yang menjadi syarat formasi CPNS Setjen KPU 2024:
1. Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan- S1 Hukum
- S1 Sistem Informasi
- S1 Ilmu Informatika
- S1 Teknik Informatika
- S1 Teknik Komputer
- S1 Rekayasa Komputer
- S1 Ilmu Komputer
- S1 Teknologi Informasi
- S1 Sistem dan Teknologi Informasi
- D4 Teknologi Rekayasa Komputer
- S1 Ilmu Politik
- S1 Ilmu Hukum
- S1 Ilmu Pemerintahan
- S1 Sistem Informasi
- S1 Ilmu Akuntansi
- S1 Ilmu Komunikasi
- S1 Ilmu Administrasi
- S1 Hubungan Internasional
- S1 Informatika
- S1 Teknik Informatika
- S1 Ilmu Ekonomi
- S1 Manajemen
- S1 Ilmu Sosial
- S1 Sastra Inggris
- S1 Pendidikan Teknologi Informasi
- S1 Psikologi
- S1 Ilmu Komputer
- S1 Manajemen Informatika
- S1 Sistem Informasi
- S1 Ilmu Informatika
- S1 Teknik Informatika
- S1 Teknik Komputer
- S1 Ilmu Komputer
- S1 Teknologi Informasi
- D3 Ilmu Informasi Perpustakaan dan Kearsipan
- D3 Sekretaris
- D3 Manajemen
- D3 Administrasi Perkantoran
- D3 Perpustakaan
- D3 Kearsipan
- D3 Keperawatan Gigi
- D3 Kesehatan Gigi.
Jumlah kebutuhan atau kuota masing-masing jabatan selengkapnya dapat disimak di sini.
Baca juga: Resmi, Ini Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS 2024
Syarat umum dan cara daftar CPNS KPU 2024
Selain kualifikasi pendidikan sesuai jabatan, calon pelamar juga wajib memenuhi sejumlah syarat umum yang mencakup:
- Pelamar merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar CPNS
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan di seluruh satuan kerja di lingkungan Setjen KPU
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, atau zat aditif lainnya
- Bersedia mengabdi pada Setjen KPU dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Persyaratan khusus bagi pelamar yang mendaftar pada jalur lulusan terbaik, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Kalimantan dapat dicermati pada tautan ini.
Nantinya, calon pelamar dapat mendaftarkan diri melalui laman sscasn.bkn.go.id mulai 20 Agustus-6 September 2024 dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Mengisi nomor induk kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Kartu keluarga (KK)
- Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah
- Mengunggah scan KTP dan swafoto
- Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan dan foto yang telah diunggah sudah lengkap dan benar
- Mencetak Kartu Informasi Akun.
Sebagai catatan, pelamar CPNS KPU 2024 hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi.
Informasi selengkapnya dapat disimak pada Pengumuman KPU Nomor 31/SDM.02-PU/04/2024 tentang Pengadaan CPNS di Lingkungan Setjen KPU Tahun Anggaran 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.