KOMPAS.com - Sebuah video yang merekam seorang perempuan membawa anaknya mengendarai sepeda motor di jalan tol, beredar di Instagram.
Video itu diunggah oleh akun @benra**** pada Minggu (18/8/2024) dan hingga Senin (19/8/2024), telah dilihat lebih 20.000 kali.
"Utamakan Keselamatan dan Patuhi Aturan Lalu Lintas!! Perbanyak wawaan tentang berkendara supaya lebih aman bagi diri dan orang lain. Lokasi Jagorawi," tulis pengunggah.
Dalam video tersebut, tampak seorang perempuan sedang mengendarai motor sambil membawa anaknya tanpa menggunakan helm. Kendaraannya juga terlihat tidak dipasang pelat nomor.
Aksi pengendara motor itu pun menuai komentar dari warganet yang menilai aksi tersebut sangat berbahaya dan pemilik kendaraan seharusnya ditilang.
Lantas, seperti apa sanksi bagi pengendara motor yang melintas di jalan tol?
Baca juga: Berkendara Sambil Merokok Bisa Dipidana Penjara dan Denda, Simak Aturannya!
Sanksi motor yang masuk jalan tol
Kepala Unit 5 Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKP Ryan Mitha Pangesty menjelaskan pengendara sepeda motor yang masuk ke jalan tol bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Pemberian sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomo 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6.
"Berlaku bagi setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol," kata Mitha, kepada Kompas.com, Senin (19/8/2024).
Selain Pasal 63 ayat 6, pengendara sepeda motor juga bisa dekanakan pasal 64 ayat 4.
Dalam pasal itu, setiap orang selain pengguna dan petugas jalan tol yang melintas karena kelalaian dikenakan sanksi yang lebih ringan, yakni kurungan maksimal 7 hari atau denda hingga Rp 1,5 juta.
Adapun yang dimaksud pengguna jalan tol adalah kendaraan bermotor yang membayar tarif tol. Menurut Peraturan Pemerintah Nomo 23 tahun 2024 Pasal 65 kendaraan bermotor merujuk pada kendaraan roda empat atau lebih.
Mitha mengungkapkan, pengawasan di jalan tol dilakukan petugas jalan tol berkoordinasi dengan polisi.
Selain itu, polisi juga bisa menindak langsung apabila ditemukan motor yang masuk ke jalan tol saat sedang ada patroli jalan raya (PRJ).
Baca juga: Kena Tilang karena Pajak Kendaraan Mati meski Ada SIM dan STNK, Ini Kata Polisi
Syarat sepeda motor boleh masuk jalan tol
Direktur Lalu Lintas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Pol Alfian Nurrizal mengungkapkan, sepeda motor bisa melintas di jalan tol yang memiliki jalur khusus.
Aturan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2024 tentang jalan tol Pasal 65 ayat 2. Jalur khusus pengendara sepeda motor yang dimaksud adalah lajur yang secara fisik terpisah.
Selain dari jalan tol dengan lajur khusus, maka pengendara motor dilarang keras melintas dan akan dikenakan sanksi.
Alasan pelarangan sepeda motor di jalan tol adalah demi menjaga keselamatan dan keamanan pengendara.
"Jika mixed traffic maka akan menimbulkan permasalahan lalu lintas dan seperti kita ketahui, kendaraan sepeda motor sangat mudah melakukan manuver, sedangkan kendaraan roda 4 atau lebih kecepatannya cukup tinggi," papar Alfian, saat dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com, Senin (19/8/2024).
Senada dengan Alfian, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Justri Pulubuhu mengatakan roda dua dilarang masuk jalan tol sebab bisa membahayakan pengendaranya.
"Dengan kecepatan kendaraan di jalan tol yang relatif konstan dan tinggi, momentum yang dihasilkan oleh kendaraan juga lebih tinggi, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan," ujar Jusri, dikutip dari Kompas.com (8/10/2023).
Tak hanya di Indonesia, lanjutnya, peraturan motor tidak boleh masuk tol juga berlaku di semua negara, salah satunya Malaysia.
(Sumber: Kompas.com/Gilang Satria | Editor: Azwar Ferdian)
Baca juga: Ramai soal Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli Diminta Bayar Rp 100.000, Ini Kata Polisi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.